Diduga Korupsi Rp 7,4 Miliar, Tiga Komisioner Bawaslu OI Dijemput Paksa Tim Penyidik Kajari

  • Whatsapp

Pilarinformasi.com, OI– Tim Penyidik Kajari Ogan Ilir (OI) melakukan penjemputan paksa terhadap tiga anggota Komisioner Bawaslu Ogan Ilir terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pilkada 2019 Kabupaten Ogan Ilir yang merugikan negara sekitar Rp 7,4 Miliar.

Ketiga anggota komisioner Bawaslu OI masing-masing didatangi ke rumahnya, Rabu (31/5/23) sore. Dan disayangkan saat itu kondisi rumah kosong.

Namun dari ketiganya, ada salah satu anggota komisioner yang berinisial I, langsung datang sendiri ke gedung Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Menurut keterangan Kasi Intelijen Kajari OI, Ario Afrianto Gopar, sudah tiga hari yang lalu kita panggil secara patut tiga orang komisioner Bawaslu ini sebagai saksi. Berkembang setelah pukul 14.00 wib tadi siang ketiganya belum bisa hadir.

“Maka kami melaksanakan upaya penyidikan, salah satunya dengan cara Jemput Paksa, yaitu dengan memanggil saksi kehadapan jaksa penyidik, “tutur Ario saat diwawancarai.

Sambungnya, jadi hari ini ketiganya sudah hadir pukul 19.30 wib diantaranya dua orang laki laki dan satu orang perempuan. Dua orang tersebut kami jemput di rumahnya dan satu orang kebetulan baru saja datang sendiri atas nama Idris.

“Sekarang sedang diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan dan ketiganya semua Komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang berinisial I dan K serta IS, “terang Kasi Intel Kajari OI Ario.

Perlu diketahui, kata Ario, mereka ini kita jemput terkait penyidikan dalam tindak pidana korupsi yang sebagaimana kita ketehui di media selama ini terkait Dana Hibah pada Pilkada tahun 2019 yang merugikan negara sekitar Rp 7,4 Miliar.

“Untuk sementara ketiga komisioner kita periksa sebagai Saksi, dan itu nanti sesuai dengan mekanisme yang ada seperti KUHAP dan Peraturan Internal kita,”tutup Ario. (Mz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *