Atas Dugaan Pungli, Kades Sumber Baru Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari OKI

  • Whatsapp

Pilarinformasi.com, OKI– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa (Kades) Sumber Baru Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, Yuliah Diah Eka Lestari atas dugaan perkara tindak pidana korupsi pungutan pembuatan Surat Pengakuan Hak Tanah pada Desa Sumber Baru.

Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar saat diwawancarai membenarkan penetapan tersangka tersebut, Kamis (1/6/2023).

“Yang bersangkutan, Yuliah Diah Eka Lestari, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (31/05/2023) kemarin, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Nomor : TAP-01/L.6.12/Fd.1/05/2023 tanggal 31 mei 2023,” jelas Alex.

Diketahui sebelumnya, tersangka telah diperiksa sebagai saksi.

“Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI masih terus mendalami keterangan, mengumpulkan alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Selain itu, akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan, dalam rangka penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Sambung Alex, saat ini tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Raja. “Selama 20 hari ke depan, untuk langkah mempercepat proses Penyidikan, berdasarkan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, “terangnya.

Menurut Alex, perintah penahanan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, pertimbangan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. (G.Asmadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *