Pilarinformasi.com- Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini menimpa sebut saja bunga (17) berstatus masih pelajar yang merupakan warga Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Diduga pelaku pencabulan merupakan ayah kandung korban berinisial AS (41).
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i, SIk, MH melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar, SIk, SH, MH membenarkan kejadian kasus pencabulan anak dibawah umur dan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/134/VII/2023/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN.
Berikut kronologinya, berawalnya peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan tersangka AS terhadap korban yang juga anak kandungnya bunga terjadi pada bulan Desember tahun 2021 sekitar pukul 23.00 WIB dikebun karet yang ada pondok untuk istirahat para pekerja mantang dikebun di daerah Pangkalan Balai Banyuasin, Waktu itu korban dan adik korban diajak pelaku ke pondok, saat korban dan adik korban tertidur, korban merasa ada yang membuka celana dan menindihnya namun korban tidak terbangun. Setelah paginya alat vital (kemaluan) korban mengeluarkan darah dan korbanpun merasa sakit.” Kata AKP Hary Dinar
Lalu sambung perwira tiga balok ini, adik korban kemudian menceritakan kepada korban agar berhati-hati dengan ayahnya (pelaku) karena adik korban sempat melihat pelaku meraba-raba badan korban dan kemudian melepaskan baju korban, lalu korban menjawab Iye.
Kemudian, Lanjut Hary, “kejadian tersebut terulang kembali, korban lupa hari dan tanggalnya namun ditahun 2022 sekira pukul 12.00 WIB siang, waktu itu korban dan pelaku pulang dari mantang karet dan beristirahat, pelaku mengatakan,”sini kau tuh (sambil menarik tangan korban) (bahasa daerah) lalu korban menjawab “Nak ngapoin Bak (Bapak)” tetapi pelaku tetap menarik tangan korban untuk duduk ditanah dekat pelaku selanjutnya langsung memeluk, mencium pipi dan bibir korban, badan korban pun tak luput dari rabaan tangan pelaku”, Jelasnya.
Masih dikatakan Hary, “Merasa risih korbanpun berkata,” Ngopoin Bak, Aku Tak Nak,” tanpa menghiraukan perkataan anak kandungnya itu, pelaku mengangkat baju korban ke atas lalu dada korban ikut diremas dan dihisap, lalu korbanpun menangis. Melihat anak kandungnya tersebut menangis pelakupun menghentikan perbuatannya dan mengajak korban pulang kerumahnya.
Namun ternyata, Lanjutnya, penderitaan korban tidak hanya disitu saja, perbuatan bejat yang diduga dilakukan orang tua kandung ini kembali terulang, pada hari,tanggal dan bulan korban lupa namun diceritakan korban pada tahun 2022, dua atau tiga hari setelah terjadi peristiwa sebelumnya, terjadi dikebun karet yang sama, ketika itu pelaku dan korban seperti biasa memantang karet, sekitar pukul 12.00 WIB siang, pelaku dan korban istirahat dikebun karet tersebut. Selanjutnya pelaku dan korban melepaskan baju dan diletakkan diatas tanah, lalu pelaku bertanya kepada ayahnya (Pelaku) ,”Nak Ngapoin” kemudian dijawab “duduk bae dekat aku” lalu korban duduk beralaskan baju pelaku, selanjutnya kesempatan itu dimanfaatkan oleh orang tua bejat ini untuk mencabuli anak kandungnya kembali. Korbanpun menolak dan berontak sambil berkata “Aku dak galak Bak,” lalu pelaku berkata “Idak diapo-apoin nanti dibeliin Hp”ujar pelaku.
Kemudian ujar AKP Hary Dinar, pelaku tetap memaksa, menyetubuhi korban sambil mengancam akan menampar korban, ketika disetubuhi korban sempat mengatakan “Bak sakit” namun pelaku tetap menyetubuhi korban, sekitar 10 menit lalu pelaku menyuruh korban untuk memakai pakaiannya dan mengajak korban pulang kerumah.”Semenjak kejadian kejadian tersebut pelaku ini terus melakukan aksinya ketika istirahat mantang karet dan pulang dari mengantar paket karena pelaku ini sebagai kurir dan korban diberikan Pil KB oleh pelaku supaya tidak hamil.
Nah, kejadian terakhir ayah mencabuli anak kandung ini, bulan April 2023 Sekira Pukul 23.00 WIB dikebun karet Desa Suka Mulyo Kel. Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III Kab. Banyuasin. Sewaktu itu korban dan pelaku mengendarai motor sehabis mengantar paket, mereka berhenti dikebun karet. Pelaku menurunkan korban dan duduk ditanah berhadap hadapan, pelaku mengatakan kepada korban,”lepaskanlah bajumu,”pelaku melepaskan celana korban dan baju korban juga diangkat keatas lalu korban dipeluk, sekitar satu jam peristiwa itu, pelaku mengajak korban pulang kerumah. Sesampainya dirumah korban menceritakan peristiwa kelamnya itu kepada bibi korban, tak terima kejadian biadap itu bibi korban lalu melaporkan ke Mapolres Banyuasin.
Setelah menerima laporan dari keluarga dan korban sendiri, Tim Satreskrim Polres Banyuasin langsung bentindak cepat, tentu saja keberadaan tersangka pun segera terendus oleh aparat, kemudian tersangka ditangkap di RM Pindang Musi yang berada disamping Kuliner Kelurahan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin.
Terduga pelaku ditangkap anggota Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Banyuasin tanpa adanya perlawanan selanjutnya dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk diperiksa.
Dijelaskan Kasat Reskrim, Pelaku melanggar pasal 81 Jo Pasal 76 D D UU RI NO 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Perpu No 01 Tahun 2016 Tentang Perubaan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan pakaian korban baju lengan pendek berwarna merah, jelasnya. (Red).