Pilarinformasi.com -Dunia pendidikan kembali tercoreng, akibat ulah bejat oknum Guru yang diduga telah mencabuli tiga anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar.
Diduga pelaku berinisial IM (35) yang merupakan seorang guru PNS warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel, Korbannya bernisial FA (13), Ar (13) dan EA (12), warga Muratara.
Kejadian asusila yang dialami ketiga korban terungkap, pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 datang seorang perempuan inisial NP yang melaporkan kepihak Kepolisian bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dialami anaknya berinisial FA terjadi sekitar pada bulan Juni 2023.
Diceritakan NP, kejadian tersebut terjadi di Pondok dibelakang SD N 1 Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara yang mana pada saat itu anaknya bersama temannya, kemudian terduga pelaku IM mendatangi para korban kemudian terjadilah pencabulan tersebut.
“Setelah puas menyalurkan nafsu bejatnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) dan sebelumnya terlapor pernah melakukan hal yang sama terhadap korban FA di ruang perpustakaan beberapa bulan sebelumnya,”Ungkap Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto, Selasa (18/07).
Usai menerima laporan pihak keluarga korban, Kapolsek Ruput bersama Kanit Reskrim dan anggota Polsek Muara Rupit melakukan penangkapan terduga pelaku tanpa perlawanan di Perumahan Sekolah SD 1 Noman Kec Rupit Kab Muratara, yang mana pada saat itu pelaku sedang berada di ruang perpustakaan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Muara Rupit guna tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka dikenakan pasal Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, “Pungkasnya. (Red)