Pilarinformasi.com, Ogan Ilir– Setelah beredarnya pemberitaan di media bahwa ada anggota Polsek Pemulutan terima sejumlah uang terkait penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Ipda Iwanto Putra ST membantah keras isu tersebut.
Isunya, terduga pelaku pengguna narkoba yang diketahui berinisial F yang merupakan warga desa Cahaya Marga diamankan petugas Polsek Pemulutan pada tanggal 6 Oktober 2023, kemudian pelaku dilepaskan usai pihak keluarga memberi uang jaminan pertama kepada oknum Polisi berinisial IW sebesar 35juta.
Menanggapi itu, Kapolsek Pemulutan AKP M Ginting SH melalui Kanit Reskrim IPDA Iwanto Putra SH menjelaskan kepada awak media membenarkan bahwa ada penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di desa Cahaya Marga, waktu dilakukan penggeledahan tidak ditemukan apapun di tubuh terduga penyalahguna narkoba itu, Sabtu(07/10).
Kanit Reskrim Iwanto mengatakan kepada pilarinformasi.com, sejumlah uang yang jadi pertanyaan atau sebutan dari konfirmasi salah seorang jurnalis beberapa waktu lalu haruslah bisa menghargai dan paham aturan, untuk mempublikasikan berita harus akurat dan berimbang, isi dipemberitaan harus sesuai dengan wawancara.
Pernyataan tersebut disampaikan Iwanto kepada beberapa awak media setelah diminta keterangan terkait pemberitaan yang telah tersebar luas.
Berdasarkan penjelasan Kanitreskrim Iwanto terduga pelaku itu memiliki peran sebagai pengguna barang haram (Narkoba) tersebut ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek pemulutan kabupaten Ogan Ilir di desa Suka Merindu kecamatan Pemulutan Barat, pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 lalu.
”Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok warga yang diduga sedang mengkonsumsi dan mengunakan narkoba di desa Cahaya Marga, team kami langsung menuju ke lokasi setelah ada perintah, Kita kroscek di lapangan informasi tersebut ditemukan saudara F di lokasi, setelah diperiksa namun petugas tidak menemukan barang bukti narkoba hanya menemukan klip bening yang kosong ” ujar Kanit Iwanto.
Kemudian, lanjut Kanit, Setelah diperiksa lebih lanjut dari keterangan tersangka baru selesai mengkonsumsi barang haram tersebut dan tidak ditemukan barang bukti lainnya, namun ada kantong plastik kecil sisa dari tersangka yang baru selesai dikonsumsi.
”Berdasarkan pasal 184 KUHAP untuk tersangka tidak dapat terpenuhi unsur untuk ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka namun Berdasarkan tes urinenya reaktif atau positif, tersangka mengkonsumsi Narkoba maka berdasarkan gelar perkara dengan pimpinan didapati kesimpulan bahwa saudara F ini dan atas permohonan dari keluarga, tersangka diserahkan ke BNK Ogan Ilir untuk dilakukan Rehabilitasi dengan melewati tahapan, pelaku langsung diserahkan ke BNK Ogan Ilir dan langsung menjalani rehab.”ungkap Kanit Reskrim Polsek Pemulutan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Cahaya Marga, Rudi dan juga selaku keluarga F dikonfirmasi membenarkan pihak mereka juga mengajukan permohonan untuk direhabilitasi karena warganya tersebut merupakan korban penyalagunaan narkoba bukan pemakai aktif.
“Kami memang mengajukan permohonan untuk direhabilitasi namun, adapun seperti yang di isukan atau berita yang beredar, diberitakan bahwa pihak kepolisian meminta sejumlah uang atau menerima uang, apapun namanya itu saya selaku kepala desa dan kebetulan saudara F dan dia juga warga saya sekali lagi menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak ada ” Ujar Rudi.
Pihak keluarga berharap masalah ini tidak dibahas lagi karena F sudah diserahkan untuk direhabilitasi di BNK Ogan Ilir.
“Saudara F sudah melakukan tahap berobat jalan, jadi saya harap masalah ini selesai dan kami fokus untuk mengobatinya dan berharap bisa sembuh serta tidak mengunakan narkoba lagi ” tutup Rudi.(Herman)