Polsek Bayung Lencir Berhasil Ringkus Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Halaman Masjid

  • Whatsapp

Pilarinformasi.com MUBA – Diduga pelaku pencurian berinisil H (45) warga Pali ini bukannya beribadah sholat di Masjid saat waktunya sholat, tetapi malah mengambil sepeda motor korban saat melaksanakan sholat magrib berjemaah di masjid.

Akibat perbuatannya tersebut telah mengantarkannya kekantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada hari Senin (23/10/2023) sekira pukul 18.30WIB di halaman Masjid Jami’atul Muslimin di Bayung Lencir Musi Banyuasin.

Sepeda motor yang diambil adalah sepeda motor Honda beat warna silver nomor polisi BH 5412 ZX milik korban Jamalis, yang sedang melaksanakan sholat magrib berjemaah di masjid.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii SIK MSi. melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bondan Try Hoetomo STK, SIK.MH. saat dikonfirmasi hari Kamis (26/10/2023) membenarkan adanya kejadian pencurian sepeda motor di Masjid Jamiatul Muslimin Bayung Lencir.

“Alhamdulillah tersangka berinisial H sudah kami tangkap pada malam hari setelah kejadian, tepatnya sekira pukul 22.00 wib, atau 3,5 jam kemudian, hari itu juga Senin (23/10/2023) di rumah kontrakannya di Bayung Lencir, setelah hasil penyelidikan mengarah kepada yang bersangkutan. Sedangkan barang bukti berupa sepeda motor telah disembunyikannya di desa Kali Berau Kecamatan Bayung Lencir dan sudah berhasil kami amankan”, kata dia.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH, MH. ketika dikonfirmasi juga menjelaskan bahwa terduga pelaku melakukan aksinya dengan mengambil sepeda motor korban saat sedang sholat magrib di masjid dengan cara merusak kunci stang dan membukanya dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor miliknya”, tambah Eko .

“Sekarang tersangka H sudah kami lakukan penahanan di Polsek Bayung Lencir untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang kami terapkan adalah pasal.363 ayat(1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara”, tutupnya. (Pinggo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *