Pilarinformasi.com, Lubuk Linggau-Sat Lantas Polres Lubuklinggau yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Agus Gunawan Setyahadi, SH bersama pers Unit Gakkum, Aipda David Fikri Bripka Hendri Aprianto, Bripda Taufik (Sat Lantas Polres Muratara) berhasil mengungkap perkara lakalantas Tabrak Lari sesuai dengan nomor LP : LP /A/81/X/2023 /SPKT.SAT LANTAS POLRES LUBUKLINGGAU/ POLDA SUMSEL.
Hal itu disampaikan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha pada wartawan siber ini, Senin (30/10/2023).
Mantan Kapolres OKUS ini mengatakan, tim Satlantas Polres Lubuklinggau langsung bergerak cepat atau responsip, setelah menerima laporan korban tabrak lari. Tim Satlantas Polres Lubuklinggau melaksanakan Penyidikan di Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, pada Sabtu, 28 Oktober tahun 2023, Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan Setyahadi, SH bersama sama anggota Bripda Taupik (anggota Laka Polres Muratara) , Aipda David Fikri dan Bripka Hendri Aprianto ( Laka Polres Lubuklinggau) melaksanakan kegiatan ungkap kasus kecelakaan tabrak lari.
“Pada pukul 15.00 wib Kasat Lantas bersama anggota mendapat informasi dari anggota Laka Muratara bahwa untuk mobil Fortuner BE 1111 BG yang terlibat kecelakaan tabrak lari yang terjadi di Lubuklinggau tersebut sedang berada di daerah Singkut Sarolangun Jambi dan mobil tersebut berada di bengkel mobil sebelah Rumah makan ALS,” kata Kapolres.
Kemudian Tim Gabungan Satlantas Polres Lubuklinggau bergerak dari Lubuklinggau menuju ke arah Singkut Sorolangun Jambi. Sesampai di Singkut Sarolangun Jambi, petugas melihat keberadaan mobil tersebut berada di bengkel mobil yang sedang diperbaiki..
“Kami cek No Pol kendaraan mobil tersebut ternyata benar bahwa mobil tersebut yang terlibat kcelakaan, Kemudian Barang bukti kendaraan dititipkan di Polsek Pelawan Singkut Polres Sarolangun di karenakan kondisi Mobil dalam keadaan mati dan Pengendara dibawa ke Sat Lantas Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Sebagaimana diinformasinya, media Palpos, menceritakan sebuah peristiwa yang menyedihkan terjadi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ketika seorang pengendara motor legenda tewas menjadi korban tabrak lari.
Kejadian tragis ini memunculkan rasa prihatin dan kemarahan dari masyarakat setempat.
Peristiwa tersebut berawal dari pengemudi mobil dengan nomor polisi BE 1111 GB yang belum diketahui identitasnya.
Dalam insiden yang terjadi pada Sabtu, 28 Oktober 2023, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, pengemudi mobil tersebut menabrak seorang pengendara motor Honda Legenda dengan nomor polisi BG 6333 GA.
Korban yang bernama Gunawan (50) adalah warga Desa Muara Kati Baru, Kabupaten Musi Rawas.
Tabrak lari tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani RT 01, Kelurahan Johonoyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
Saat itu, mobil dengan nomor polisi BE 1111 GB sedang melaju dari arah Simpang RCA menuju ke arah Petanang.
Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi mobil tersebut menabrak bagian belakang motor Honda Legenda yang dikendarai oleh korban Gunawan.
Akibat tabrakan tersebut, korban terjatuh ke aspal dan badan jalan.
Namun, bukannya berhenti dan menolong korban, pengemudi mobil tersebut memilih untuk melarikan diri tanpa belas kasihan.
Kejadian semakin tragis ketika motor korban yang masih menempel di mobil ikut terseret sejauh 92 meter.
Hanya setelah motor korban lepas dengan sendirinya karena terseret cukup jauh, pengemudi mobil melarikan diri ke arah Petanang.
Korban, yang mengalami banyak luka serius, segera dilarikan ke Rumah Sakit (RS) dr. Sobirin.
Sayangnya, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka-lukanya.
Kasus ini kemudian segera mendapatkan perhatian dari pihak berwajib. (Red)