Pilarinformasi.com, Ogan Ilir– Baru menghirup udara bebas usai menjalani Hukuman 10 Tahun Penjara, seorang IRT yang berasal dari Bangka Belitung tertangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir ditempat pruduksi yang diduga gudang Sabu Oplosan di wilayah kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel.
Dalam gelar press rilis pada hari Senin, tanggal 11.Desember 2023 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, menangkapan seorang wanita IRT digudang produksi narkoba (sabu- sabu) Oplosan.
Belum lama usai menjalani hukuman penjara selama 10 tahun di Kepulauan Bangka Belitung, akibat kasus narkoba, sedikitpun tidak menjadi efek jera bagi Ibu Rumah Tangga (IRT), yang saat ini menyandang status sebagai residivis.
Sialnya, wanita ini kembali berulah dan lebih parahnya lagi, sebelumnya IRT ini hanya sebagai pengedar narkoba, tapi kali ini justru tertangkap tangan disalah satu gudang pembuatan dan produksi narkotika dari bahan Sabu Oplosan .
Ketika usahanya yang hanya sebagai pembeli, datang ke wilayah kecamatan pemulutan hanya ingin memastikan pesanannya, karena sudah melakukan transfer sejumlah uang Nahas nya, ketika sampai dilokasi tempat kejadian, IRT ini diketahui oleh Petugas dari Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, sehingga dirinya digerebek dan digelandang Ke Mapolres Ogan Ilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya .
IRT ini berinisial KH (51) warga asal Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, yang ditangkap dikawasan Desa Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir sumsel.
Tersangka KH ditangkap saat ikut membantu meracik bersama temannya yang saat ini berhasil kabur, dan beberapa alat barang bukti untuk pembuatan sabu oplosan atau home industry yang dilakukan KH dan temannya, untuk seterusnya pihak resnarkoba melakukan tes dan hasil Lab yang di lakukan ternyata positif produksi, produksi sabu rumahan ini jelas mengandung bahan dan zat amfetamin , “jelas Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah SH didampingi Plt Kasat Reskrim Iptu Herman dan Kasat Narkoba Polres Akp Dismin Hayadi, saat Press Rilis di Halaman Mapolres Ogan Ilir pagi Senin 11 Desember 2023 pukul 09.54 wib.
Dalam penjelasannya, Wakapolres Kompol Hermansyah, penangkapan Tersangka KH ini , setelah pihaknya mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat bahwa, dikawasan Desa Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan, ada sebuah rumah panggung yang dijadikan gudang untuk digunakan pembuatan narkotika oplosan .
“Penangkapan Tersangka KH, berawal dari pesanan dirinya yang tidak kunjung tiba, lalu tersangka yang berada ditempat asalnya Bangka Barat, sempat mentransfer uang sebesar Rp 10 Juta kepada rekanannya ini”, bebernya.
Lanjut Hermansyah, Namun sesampainya dari batas yang dijanjikan, barang sabu yang dipesan tidak kunjung tiba, lalu KH pun berangkat dari Bangka ke Palembang, menuju ketempat rekannya di Desa Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan.
“Namun Sialnya Sesampai di lokasi , tidak menjumpai rekanannya yang menjajikan untuk mengirim barang tersebut, namun ada salah seorang yang berada dirumah tersebut” , kata Hermansyah.
Kemudian, masih katanya, Salah seorang inipun berusaha menawarkan kepada KH untuk bersama-sama meracik narkotika, dan pada saat peracikan itu, petugas dari satresnarkoba polres ogan ilir berhasil menggerebek dan menangkap KH”, jelas Kompol Hermansyah.
Sampai saat ini pihak aparat terus melakukan penyidikan untuk bisa mengungkap kasus tersebut. (HermanZen)