Pilarinformasi.com, Banyuasin – Pelaku penganiayaan seorang wartawan BOTV Sriwijaya dan juga anggota IWO Indonesia Banyuasin bernama Danur Wenda (21) di Banyuasin dengan sejumlah luka di wajah dan kepala usai ditusuk pakai obeng akhirnya ditangkap polisi. Diduga pelaku berinisial F (19), yang diketahui merupakan pacar mantan istri korban.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan, setelah pihaknya menerima laporan terjadi penganiayaan terhadap korban, bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada Senin (18/12) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi yang mendapat informasi identitas pelaku pun langsung mencari keberadaannya untuk dilakukan penangkapan.
“Saat kita tahu identitas pelaku, kita langsung lidik. Kemudian, didapatlah informasi terduga pelaku ternyata sedang bersembunyi di Palembang,” katanya Selasa (19/12/2023).
Berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak menuju lokasi persembunyian warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Lago itu, di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang. Selanjutnya, setiba di lokasi tepatnya sekitar pukul 19.30 WIB, usai keberadaan pelaku dipastikan, anggota langsung menggerebek dan menangkap pelaku.
“Tim lalu melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.
Saat diperiksa intensif, terduga pelaku mengakui saat beraksi ia tak sendirian, melainkan dibantu rekannya VA (16) dan MM (17). Dari informasi tersebut, terhadap VA dan MM juga langsung dilakukan penangkapan.
“Pelaku F mengaku dendam karena kerap dihubungi korban, karena pelaku yang pacaran dengan mantan istri korban. Disamping itu korban juga kesal ke pelaku, karena pelaku tidak mau mendekati anaknya dan hanya ingin memacari mantan istrinya saja,” katanya.
Adapun peran ketiga pelaku saat pengeroyokan berlangsung, diantaranya pelaku F memukul wajah korban sebanyak tiga kali dengan kepalan tangan (bogem) dan menusuk korban pakai obeng di kepala dua kali.
Lalu, VA memukul kepala dan dada kanan korban masing-masing tiga kali dengan kepalan tangan. Selanjutnya, MM berperan menginjak lengan kiri korban dengan kaki kanannya.
“Atas perbuatannya, mereka kita tetapkan tersangka tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan, sebagaimana pasal 170 KUHPidana,” jelasnya.
“Iya benar, memang kurang lebihnya seperti itulah kejadiannya,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar.(Tian)