Pilarinformasi.com, Ogan Ilir– Diduga adanya kecurangan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu, PAC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Ogan Ilir meminta penghitungan suara ulang di 2 Kecamatan dari Dapil 5 Tanjung Batu -Payaraman Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Hal tersebut diungkapkan salah satu Caleg dari PBB berinisial R kepada awak media saat diwawancara dikantor Sekretariat PBB Ogan Ilir, Selasa pagi (27/02/2024).
Dikatakannya, pihaknya sangat merasa kecewa dengan melihat kinerja oknum PPK di kecamatan Payaraman yang pada waktu penghitungan suara yang dinilai tidak transparan.
“Karena menurut kami seakan mengintimidasi semuanya, ini terlihat tidak adanya kesempatan untuk menyampaikan instruksi keberatan, apalagi waktu saksi dari PBB mengajukan Surat Pemberatan ke anggota PPK sempat ditolak”, Ungkapnya.
Masih dikatakannya, dengan menghadirkan saksi SW dan didampingi anggota Linmas, sempat meminta Model D untuk Form Keberatan kepada anggota PPK namun ditolak dengan alasan Waktunya sudah habis.
“Namun pada akhirnya Surat Pemberatan dari kami diberikan, namun Terkait surat Keberatan itu, hingga penghitungan suara selesai, Saksi dari PBB sedikitpun tidak ada atau tidak pernah menandatangani Surat Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK kecamatan Payaraman, akan tetapi begitu Surat model D kami terima, Terlihat jelas tertera tanda tangan basah di kolom surat model D, Perlu diketahui bahwa, dari saksi PBB tidak pernah sedikitpun menandatangani Surat Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara tersebut, dan untuk anggota Linmas diduga tidak dilibatkan dalam penghitungan suara DPRD kabupaten/kota saat itu”, Ungkapnya.
Terpisah, adapun penjelasan salah satu Caleg dari PBB dapil 5 yang juga pengurus DPC PBB Ogan ilir berinisial M, mengatakan bilaperlu pihaknya akan mengirimkan surat untuk mengajukan permohonan dan menuntut keadilan kepada anggota KPU dan Bawaslu Ogan Ilir agar dapat melaksanakan dan merespon permasalahan yang ada di 2 PPK kecamatan Tanjung Batu – Payaraman.
“Dengan adanya beberapa kejadian seperti ini, dugaan kami adanya beberapa perbedaan hasil suara sah pada beberapa TPS yang ada di beberapa desa untuk kecamatan Payaraman, sepeti dugaan perbedaan hasil di TPS 4 Desa Serikembang 1, TPS 3 Desa Serikembang 2 yang Saksi Partai PBB tidak menandatangani surat hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan ada beberapa TPS lainnya dari berbagai Desa”, katanya.
Lanjut dikatakan, Adapun di kecamatan Tanjung Batu, di TPS 4 Desa Tanjung Atap, TPS 5 dan 7 Desa Seritanjung diduga juga terdapat adanya beberapa perbedaan yang signifikan.
“Menurut kami adanya dugaan Kecurangan, dilihat dari banyaknya jumlah hasil suara sah pemilih yang berbeda dengan hasil Plano PPK dan C1 PPS dan KPPS dan banyak lagi alasan mengapa kami dari partai PBB akan mengajukan permohonan dan laporan menuntut Keadilan, untuk diadakan Penghitungan Suara Ulang dan kalau bisa Pemilihan Suara Ulang dibeberapa TPS yang ada di Desa yang kami anggap bermasalah”, katanya.
Menurutnya, PPK di kecamatan Payaraman dalam penghitungan suara tidak transparan, karena pada saat penghitungan, kertas surat suara yang sah diduga tidak diarahkan ke para saksi partai, perbedaan hasil suara sah pemilih dibeberapa TPS yang diduga berbeda dari C1 dan Kertas suara Plano.
“Ini yang menjadi Point dugaan kesalahan yang menurut kami sangat merasa dirugikan, dan meminta kepada Bawaslu dan KPU Ogan Ilir untuk membantu agar bisa memfasilitasi dan melakukan penghitungan suara ulang bahkan kalau bisa untuk pemilihan suara ulang di beberapa TPS yang ada di beberapa Desa didapil 5”, Pintanya.
Lanjutnya, mengenai tuntutan pihaknya sudah meminta izin kepada Ketua DPC PBB Ogan ilir, terkait ada temuan permasalahan tersebut.
“Kami merasa belum mendapat keadilan dengan banyaknya masalah yang kami dapat dari kronologis penghitungan suara di 2 PPK kecamatan dapil 5 ini, diketahui akan diadakan Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU yang jadwalnya pada hari Rabu tanggal 28 februari 2024”, Tandasnya. (Herman)