Pilarinformasi.com, Muara Enim– Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Management PT Madhani Talatah Nusantara (MTN) 050 C, terhadap Aman Supardi, salah satu karyawan berstatus sebagai Driver DT Batubara jenis Quesster, diduga tidak sesuai prosedur atau disinyalir PHK sepihak.
PT Madhani Talatah Nusantara merupakan Subkontraktor PT Satria Bahana Sarana (SBS), beroperasi di wilayah Fit E Banko dalam IUP PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Tanjung Enim.
Aman Supardi, kepada awak media menjelaskan, dia di PHK karena dianggap mengintimidasi Yusran selaku Foreman atau pengawas.
Padahal hanya cekcok mulut dan tidak terjadi ancaman ataupun adu fisik. Beberapa hari kemudian Aman Supardi dinyatakan PHK, lebih miris lagi, dirinya tidak mendapat uang pesangon.
Hal ini membuat dirinya pada 5 Pebruari 2024 melayangkan surat Bipartit pertama untuk perundingan pada tanggal 12 Pebruari 2024.
Kemudian pada tanggal 16 Pebruari 2024 Aman Supardi mengirim surat Bipartit kedua, untuk pertemuan di tanggal 19 Pebruari 2024, namun dua kali undangan tersebut pihak Madhani tidak hadir.
Diketahui Aman Supardi mengirimkan surat ke Disnakertrans Muara Enim untuk di fasilitasi perundingan Tripartit. Disnakertrans Muara Enim mengundang kedua pihak untuk klarifikasi di ruang Mediasi pada tanggal 1 Maret 2024.
Pada hari Jum’at tanggal 8 Maret 2024 kedua pihak mendapat undangan Disnakertrans untuk Mediasi pertama, namun belum menemukan kata sepakat.
Berhasil diwawancara saat keluar ruang mediasi, perwakilan Management PT Madhani, HRGA Supervisor, Roni Rianto didampingi HRGA Officer Erlangga Muhamad Tukijo, mengatakan bahwa Madhani telah menerapkan PHK sesuai undang-undang.
“Kita sesuai undang-undang nomor 52 dan di PP kita juga ada pak, sesuai di PP dan undang-undang ada uang penggantian hak dan uang pisah,”katanya.
Lanjut dikatakan, “Ini sifatnya PHK mendesak pak, sefatal apa kesalahannya nanti biarkan pengadilan PHI yang memutuskan, nanti ada mediasi kedua, kalau belum juga ada titik temu langsung ke PHI saja, sesuai aturan saja pak,”ujar Roni.
Aman Supardi berharap apabila perusahaan mem PHK dirinya hendaklah uang pesangon dan uang jasa serta uang yang menjadi Haknya agar dipenuhi untuk dibayar.
“Saya keberatan di PHK sepihak tanpa uang pesangon, seolah olah saya diberlakukan semena-mena dan merasa dirugikan,”Ucap Aman, Minggu (10/03).
Sementara itu Joko dan Deli dari Disnakertrans Muara Enim yang menjadi mediator mengatakan bahwa Disnaker hanya memediasi agar menemukan kesepakatan.
Pihak Disnaker telah melakukan Mediasi Tripartit antara Aman Supardi dan perusahaan PT. Madhani, namun kedua pihak belum menemukan kata sepakat.
“PT. Madhani yang diwakili oleh Roni Rianto merasa keberatan permintaan pesangon yang diajukan saudara Aman Supardi, nanti akan kita jadwalkan mediasi kedua, apabila juga belum ada kesepakatan, perselisihan ini akan diteruskan ke PHI Palembang,”ujar Joko
(Mahbub)