Pilarinformasi.com, Sumsel– Polres Prabumulih, Polda Sumsel ungkap kasus tindak pidana pemerasaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum wartawan kepada seorang warga di Jalan Gurati Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pilarinformasi.com, pada hari Senin (18/03/2024), diketahui pada hari Sabtu yang lalu, tepatnya pada tanggal 16 Maret 2024, sekira pukul 23.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pemerasan di Jl. Gurati Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, yang diduga dilakukan oleh ketiga pelaku oknum wartawan berinisial Y (55) warga Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir bersama rekannya MI (36) warga Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatam Seberang Ulu Kota Palembang dan FA (32) warga Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih dengan cara mendatangi Korbannya bernama Alwi dengan mengancam dan meminta sejumlah uang kepada Korban dengan alasan akan membawa korban ke kantor Polisi dikarenakan Pelaku mengatakan kepada korbannya telah melanggar hukum karena menyalahgunakan penggunaan Minyak Sayur di wilayah Kota Prabumulih.
Setelah itu Korban diduga diminta uang sebesar Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) namun Korban tidak bisa menyanggupi permintaan pelaku. Setelah itu pelaku mengajak korban untuk bernegosiasi menurunkan jumlah uang yang diminta menjadi Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) namun Korban belum sanggup memberikan permintaan uang tersebut. Karena korban tidak sanggup memberikan permintaan uang tersebut Korban diancam akan dibawa ke kantor polisi, akibat ancaman tersebut Korban mengalami ketakutan, serta menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada para pelaku dan diduga diterima langsung oleh salah satu pelaku yang berinisial MI.
Pada saat korban memberikan uang tersebut ke para pelaku, teman korban sempat memvideokan kejadian tersebut. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/73/III/SPKT/RES PRABUMULIH, tanggal 17 Maret 2024.
Berdasarkan laporan Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, sekira pukul 22.45 WIB, tim Opsnal sedang melakukan Patroli Kring Serse diwilayah Hukum Polres Prabumulih, yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kanit Pidum, mendapat Informasi dari Korban yang menelpon Tim Opsnal SatReskrim Polres Prabumulih bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pemerasan di Jl. Gurati Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Setelah mendapat informasi tersebut. Tim Opsnal dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kanit Pidum langsung mendatangi TKP.
“Sesampainya di TKP didapati bahwa para pelaku masih berada didalam Mobil hendak bergerak meninggalkan rumah korban di Jl. Gurati Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih”, kata Kasat.
Setelah itu Kasat Reskrim dan Tim melakukan intrograsi terhadap pelaku dan Pelaku mengakui perbuatannya berikut Barang Bukti yang masih berada di tangan pelaku.
“Dikarenakan situasi masyarakat disekitar mulai memanas dan ramai guna mengantisipasi agar tidak terjadi keributan di TKP para pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, turut diamankan barang bukti seperti 1 buah Hp merk Realme Note 50 warna biru muda, 1 buah Hp merk Realme C33 warna biru tua, 1 unit sepeda motor beat warna hitam, 1 unit mobil toyota avanza warna biru, uang tunai sebesar 1 juta rupiah dengan rincian 6 lembar pecahan Rp100.000,- dan 8 lembar pecahan Rp50.000,- (Red/Herman).