Pilarinformasi.com, Banyuasin – Demi kenyamanan pengguna kendaraan arus mudik lebaran Idul Fitri 1445 H Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Indrowono ketika ditemui awak media di ruang kerjanya Rabu (03/04/2024) mengatakan tentang aturan dan imbuan yang tegas kepada pengguna jalan.
”Dalam mengupayakan ketertiban arus mudik menjelang Idul Fitri,
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh kantor Dirlantas dirjen perhubungan darat dan dirjen bina marga itu berlaku dari tanggal 5 sampai tanggal 16 april 2024 menyangkut perihal kenyamanan dan ketertiban lalulintas”,Jelasnya.
Dikatakan Kasat Lantas, bagi pelanggar jalan akan diarahkan kantong-kantong parkir untuk tidak melintasi jalan arteri maupun jalan nasional yang dilintasi, karena sudah menjadi kesepakatan bersama dari SKB tersebut jenis kendaraan yang seperti kategori kendaraan yang tidak boleh melintas itu kendaraan seperti kendaraan sumbu 3, kemudian kendaraan kereta gandeng, kereta tempel dan sejenisnya tidak diperbolehkan.
“Dalam pengaturan arus mudik ini akan mengacu petunjuk Kapolres, yang memutuskan layak atau tidaknya penggunaan jalan tol dan akan diarahkan oleh personil Satlantas Polres Banyuasin”, tandasnya.(Tian)