Pilarinformasi.com, Ogan Ilir-Adanya isu pemerintah pusat yang akan menerapkan aturan seragam sekolah tahun ajaran baru 2024/2025 Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir menegaskan saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Sejauh ini belum ada surat resmi ke Disdikbud Ogan Ilir khususnya yang berkaitan dengan seragam sekolah baru,” ucap Sayadi diruang kerjanya, Selasa (16/04)
Menurutnya, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan membuat surat edaran ke sekolah-sekolah diwilayah Kabupaten Ogan, untuk mengantisipasi agar para wali murid tidak panik terkait adanya isu seragam sekolah baru.
“Kami akan segera membuat surat edaran ke sekolah, agar sekolah jangan dulu ambil kebijakan terkait seragam sekolah untuk disampaikan ke ortu/wali siswa,” jelasnya.
Didalam Permendikbud Ristek 50/2022, memang ada beberapa perubahan aturan mengenai seragam sekolah 2024, untuk Penambahan jenis seragam sekolah baru tersebut terdapat pada penggunaan pakaian khas sekolah dan pakaian adat.
“Dua jenis perubahan seragam sekolah ini tentu saja tidak akan memberatkan para orang tua wali siswa sebab, seragam sekolah ini diberlakukan melihat dari situasi ekonomi orang tua maupun wali siswa sehingga pemberlakuannya diserahkan kepada pemerintah daerah”, katanya.
Untuk seragam nasional digunakan pada hari Senin dan Kamis serta upacara bendera, Khusus siswa diwajibkan menggunakan seragam nasional lengkap dengan atribut seperti topi pet dilengkapi logo Tutu Wuri Handayani di bagian depan, dasi yang warna sesuai dengan jenjang pendidikan, dan perubahan lainnya para siswa diwajibkan menggunakan seragam pramuka yang kewenangan harinya ditentukan oleh sekolah.
“Untuk jenis seragam pramuka ini merujuk kepada model yang sudah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka”, ucapnya.
lanjut dia, Untuk jenis seragam ini, sekolah dilarang memaksakan orang tua atau wali siswa untuk membeli tanpa melihat kondisi ekonomi dan perubahan terakhir adalah pakaian adat yang dimasukkan dalam aturan seragam sekolah tahun 2024 ini.
“Khusus baju adat, tidak boleh dipaksakan untuk membelinya dalam Penerapan aturan seragam sekolah baru, ini hanya bertujuan untuk kesetaraan para siswa tanpa memandang latar belakang orang tua baik dari sisi sosial ekonomi, disiplin, tanggung jawab dan lain sebagainya”, jelasnya.
Di beberapa situs jual beli online, baju adat memang banyak sekali dijual baik untuk anak-anak maupun orang dewasa.
Estimasi harga baju adat ini berkisar 50ribuan hingga 200ribuan, hal ini sesuai dengan bahan yang digunakan untuk membuat baju tersebut.
“Demikian beberapa perubahan seragam sekolah baru tahun 2024 yang diatur dalam Permendikbud Ristek 50/2022”, Tandasnya.p
Laporan Reporter: Herman Zen