Polemik Pergantian Kepala SMP N 1 Pedamaran, Dugaan Ketidakpatuhan dan Menentang Sumpah Jabatan

  • Whatsapp

Pilarinformasi.com, OKI – Pergantian kepemimpinan di SMPN 1 Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan menuai polemik. Berdasarkan Keputusan Bupati OKI yang mengganti Kepala Sekolah lama berinisial CP dengan Lindawati SH MPd sebagai Kepala Sekolah baru melalui SK Bupati Nomor: 820/03.10/ΚΕΡ-ΒKD.III/2023 tertanggal 13 Oktober 2023, belum menemukan titik temu. Namun CP yang merupakan kepala sekolah lama diduga menolak untuk meninggalkan posisinya.

Menurut sumber yang tidak ingin disebut identitasnya mengatakan dugaan penolakan CP memicu kekhawatiran terkait dampaknya pada pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SMP N 1 Pedamaran. Dana BOS merupakan program pemerintah untuk membantu sekolah dalam menjalankan program-programnya, seperti pengadaan buku, alat tulis, dan bahan habis pakai lainnya.

Penandatanganan surat permintaan pencairan dana BOS biasanya dilakukan oleh Kepala Sekolah. Jika CP terus menduduki posisinya meskipun secara de jure dia sudah tidak lagi menjabat, maka akan timbul ketidakjelasan dalam pengelolaan dana BOS. Ketidakjelasan tersebut dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan dana BOS.

Selain itu dikatakannya, sikap CP yang tidak mau meninggalkan posisinya dapat menimbulkan konflik di sekolah. Konflik itu dapat mengganggu proses belajar mengajar dan menurunkan semangat para guru dan siswa.

Terkait penolakan CP berbagai pihak angkat bicara. Inspektorat Kabupaten OKI telah melakukan audit dan mengeluarkan Laporan Hasil Audit nomor 700/870/EP/ITKAB/2023 tanggal 22 Desember 2023. Laporan tersebut menemukan beberapa temuan yang diduga tidak sesuai dengan aturan, termasuk terkait kinerja CP.

Diketahui, Dinas Pendidikan Kabupaten OKI juga telah mengeluarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas nomor 420/190/GTK/DISDIK/2024 tanggal 16 April 2024, memerintahkan Lindawati SH MPd untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala SMPN 1 Pedamaran.

Namun, CP tetap bersikeras untuk bertahan diposisinya. Bahkan dalam pemberitaan sebuah media online polemik pergantian dirinya seolah menyalahkan Pj Bupati OKI telah menabrak aturan karena melakukan pelantikan menjelang Pilkada.

Sikap CP tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Ketua Forum Pemerhati Pendidikan Sriwijaya (FPPS), Susanto, menilai bahwa sikap CP bertentangan dengan sumpah jabatannya sebagai PNS.

“PNS wajib patuh kepada atasannya dan atasannya. CP telah menolak untuk mematuhi keputusan atasannya, yaitu Bupati OKI. Hal ini jelas bertentangan dengan sumpah jabatannya sebagai PNS,” ujar Susanto saat diwawancarai oleh awak media, Rabu (24/04).

Ditempat terpisah, salah satu masyarakat desa Pedamaran yang juga sebagai wali murid/siswa yang identitasnya tidak ingin disebut mengatakan merasa resah dengan situasi tersebut, mereka khawatir bahwa polemik ini akan mengganggu proses belajar mengajar di SMP N 1 Pedamaran.

“Kami ingin anak-anak kami bisa belajar dengan tenang. Kami harap masalah ini segera diselesaikan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar,” Katanya. (Febri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *