Pilarinformasi.com, Palembang– Oknum dokter Ortopedi berinisial MY resmi ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dengan dugaan melecehkan istri pasien TAF (22), yang saat itu sedang menemani suami menjalani pengobatan pascaoperasi karena kecelakaan di rumah sakit Bunda Medika Jakabaring Palembang.
Suami TAF diketahui mengalami kecelakaan sehingga harus menjalani pengobatan rutin ke dokter Ortopedi.
Pada saat menemani suami yang tengah menjalani pengobatan, TAF dilecehkan oleh dr MY, padahal TAF tengah mengandung. MY diduga merayu TAF agar menerima suplemen dan ternyata membuatnya tak sadarkan diri.
Ketika TAF tak sadarkan diri, Dokter MY diduga melakukan tindakan bejatnya.
Akibat kelakuannya dokter MY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai hari Senin, tanggal 20 Mei 2024.
Namun, saat penahanan berlangsung MY diduga sakit, sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Palembang.
“Tersangka tidak dihadirkan karena sedang berobat di rumah sakit. Ia terkena tipes atau DBD kalau tidak salah.” Demikian kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo dilansir dari Tribun, pada saat melakukan gelar perkara Rabu (22/5/2024).
Anwar menjelaskan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap MY setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindakan pelecehan tersebut.
Bukti pertama adalah jarum suntik yang mengandung Midazolam (obat penenang yang biasanya digunakan untuk operasi) serta bekas darah yang cocok dengan DNA korban.
Namun, selama jalannya proses pemeriksaan, MY tetap bersikeras tidak melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
“Walaupun tersangka tidak mengakui dan berbohong tapi penyidik memiliki bukti yang kuat yakni jarum suntik yang identik dengan DNA korban dan bekas kandungan Midazolam,” ungkap Anwar.
Penahanan terhadap MY, menurut Anwar, sebagai upaya penyidik untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Meski begitu, upaya penangguhan akan dipertimbangkan penyidik ke depannya.
“Untuk penangguhan hak tersangka. Tim penyidik akan mengkaji apakah diberikan atau tidak.Karena penahanan ini supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” ujar dia.
Atas dugaan ini, MY dikenakan Pasal 6 huruf A dan atau Pasal 6 huruf B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun.
Diberitakan sebelumnya, manajemen RS Bunda Medika Jakabaring telah memecat dokter MY yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang istri pasien.
Humas RS BMJ Liza mengatakan, mereka mengambil langkah tegas dengan memecat MY pascakejadian tersebut dilaporkan ke Polisi.
“Setelah pemberhentian itu, oknum dokter tersebut tidak lagi praktek di RS BM,” kata Liza di akhir Februari lalu.
Kronologis Pelecehan
TAF adalah istri seorang pasien.
Kuasa hukum korban, Febriansyah mengatakan, TAF saat itu sedang menemani suaminya yang sedang berobat akibat kecelakaan kerja.
Kondisi korban saat itu juga sedang hamil 4 bulan.
“Saat itu suami korban sedang berobat karena ada kecelakaan kerja, kemudian mendapat penanganan dari perawat di rumah sakit tersebut,” ujar Febriansyah, Selasa (27/2/2024).
Setelah merasa sudah baikan, suami korban bertanya kepada perawat apakah sudah boleh pulang ke rumah.
Lalu perawat menjawab hal itu yang dapat memutuskan adalah dokter, dalam hal ini adalah MY.
“Ngomong sama perawat yang ada di rumah sakit dijawab suster nunggu dokter. Tidak lama dari situ kisaran pukul setengah sebelas malam dokter itu datang. Katanya nanti pulangnya kemudian dia meminta suster membawa pasien ke ruang VVIP jadi nanyalah klien kami dia harus ikut atau tidak, ‘karena kamu istrinya jadi ikut juga’ kata si oknum dokter,” tutur Febriansyah
Pada saat di ruang VVIP itu perawat/suster disuruh keluar semua oleh dokter MY karena ini mau diobservasi.
Jadi perawat tidak menunggu di depan melainkan ke ruangan pasien yang lain sehingga tidak tahu apa yang terjadi.
“Sebelum pulang harus melakukan observasi serta pindah dari kamar rawat inap kelas 2 ke kamar VVIP,” katanya.
Saat di dalam ruangan tersebut suami korban dua kali disuntik di selang infus dan tangan.
Setelah menyuntik suaminya, dokter MY menyuntik sisa dari cairan yang disebutnya sebagai vitamin kepada korban.
“Klien kami juga bertanya apakah aman karena dia sedang kondisi hamil,” katanya.
Dari situ korban TAF mulai merasakan pusing kepala dan tidak sadar. Saat itulah oknum tersebut diduga melakukan aksi bejatnya.
“Klien kami dalam posisi tidak sadar hanya bisa merasakan tapi tak bisa membuka mata. Pas dia sudah mulai sadar pakaian klien kami sudah tersingkap sedangkan si dokter sudah melepas pakaiannya,” katanya.
Sontak kejadian itu membuat korban syok dan suami korban pun tersadar, sementara sang dokter kabur dari ruangan tersebut.
(Red)