Pilarinformasi.com, Ogan Komering Ilir – Dugaan kecurangan dalam rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Rawang Besar, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memantik reaksi keras dari aktivis setempat. Aliaman SH, Koordinator Aksi Gerakan Advokat dan Aktivis OKI Sumatera Selatan (GAAS), secara tegas mempertanyakan integritas KPU OKI dan PPK Sirah Pulau Padang terkait polemik ini.
Aliaman menyoroti tindakan PPK Sirah Pulau Padang yang dianggap sepihak dalam mengubah jadwal tes wawancara salah satu peserta calon PPS. Menurutnya, tindakan ini melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU OKI.
“Aturan itu sudah jelas, dan sudah ditetapkan. Bila hal sekecil itu saja bisa dilanggar, integritas PPK SP Padang dan juga integritas oknum PPS yang lolos seleksi wawancara yang tidak sesuai jadwal patut dipertanyakan. Begitu juga dengan integritas KPU OKI itu sendiri?” tanya Aliaman dengan nada tegas.
Ia juga membandingkan proses rekrutmen PPS dengan seleksi Penerimaan Siswa Baru (PSB), di mana keterlambatan 10 menit saja bisa dianggap gugur.
“Sekelas seleksi PSB saja, jika tidak tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan itu dianggap gugur, apalagi pada pengumuman waktu pelaksanaan seleksi PPS sudah ditetapkan hari, waktu, dan tempat, bahkan ditegaskan toleransi keterlambatan hanya 10 menit, jika terlambat dianggap gugur,” jelasnya.
Aliaman menduga bahwa kecurangan yang terjadi di Kecamatan Sirah Pulau Padang bukanlah kasus tunggal. Ia khawatir praktik serupa juga terjadi di kecamatan lain dengan modus yang berbeda. “Artinya sudah jelas dan patut diduga ada kecurangan dalam perekrutan PPS di Kecamatan SP Padang dan ini tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi di kecamatan lainnya dengan modus yang berbeda,” tegasnya.
GAAS mendesak KPU OKI dan Bawaslu OKI untuk mengevaluasi kembali pemilihan PPS Kecamatan Sirah Pulau Padang. Jika terbukti menyalahi aturan, mereka menuntut agar peserta yang tidak mengikuti seleksi tes wawancara sesuai jadwal segera didiskualifikasi, dan seluruh proses rekrutmen di kecamatan tersebut dibatalkan.
“Tidak ada toleransi, karena ini menyangkut integritas KPU dan PPK SP Padang serta Bawaslu OKI itu sendiri,” tegas Aliaman.
Sebelumnya, Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, telah memberikan klarifikasi terkait isu ini. Ia menjelaskan bahwa peserta yang diisukan tidak mengikuti tes wawancara sebenarnya telah mengikuti tes tersebut di hari berikutnya setelah mendapatkan izin dari PPK Sirah Pulau Padang.
Irsan juga menegaskan bahwa kelulusan peserta calon PPS tidak hanya ditentukan dari hasil tes tertulis, tetapi juga melalui penilaian wawasan dan integritas dalam tes wawancara. Ia membantah adanya kecurangan atau permainan uang dalam proses rekrutmen PPS. (Feb)