Merasa Tidak Adil Dituntut Hukuman 15 Tahun, Angkasa Cari Keadilan Menempuh Upaya Banding

  • Whatsapp

Pilarinformasi.com, OKI– Pengadilan Negeri Kayuagung memutuskan perkara Pembunuhan Syaidina ali terdakwa Angkasa Alias ujang Kocot bin Hanafi pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2024 lalu, terhadap putusan tersebut terdakwa Angkasa alias Ujang kocot bin hanafi telah menyatakan banding pada hari putusan tersebut diruangan persidangan.

Salah satu anak terdakwa Man (40) saat dibincangi awak media, Senin (8/7/24) di Kayuagung ia menjelaskan orangtuanya sudah menyatakan banding pada saat pembacaan putusan.

“Orang tua kami tidak bersalah kenapa dihukum 15 tahun,  keluarga dan orang tua kami merasa kecewa Pengadilan Negeri Kayuagung telah salah mengambil putusan, ini tidak adil orangtua kami tidak melakukan pembunuhan dia tidak bersalah”, cetusnya.

Dikatakan dia, Orangtuanya dan pihak keluarga merasa kecewa dan mempertanyakan dimana keadilan, dimana sila ke 5 pancasila, yang berbunyi Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

“Dimana kami harus dapatkan keadilan, dengan upaya banding ini orang tua kami sudah menunjuk advokat H.Ardiansyah,SH.,MH & partner dalam melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, kami mohon Pengadilan Tinggi untuk membebaskan orang tua kami dari dakwaan dan dilepaskan dari tuntutan hukum karena orang tua kami jelas tidak bersalah”, Katanya.

Menurut dia, karena pada saat terjadi pembunuhan orangtuanya berada dihajatan Abun dan Babay, oleh karena itu pihaknya memohon agar orangtuanya dibebaskan dari segala tuntutan karena orangtuanya tidak bersalah.

Ditempat terpisah Advokad H.Ardiansyah.SH.MH yang didampingi partnernya sebagai Kuasa Hukum yang ditunjuk untuk melakukan upaya Banding saat diwawancari via whatsapp Selasa (9/7/24) ia menjelaskan
pihaknya sudah memasukan memori banding, bahwa Angkasa sudah menyatakan banding memori banding sudah di masukan ke Pengadilan Negeri Kayuagung yang tidak lama lagi akan di limpahkan ke pengadilan tinggi palembang.

“Kami sebagai kuasa hukum yang ditunjuk dalam melakukan upaya hukum tentu telah menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri Kayuagung dalam perkara terdakwa Angkasa alias kocot bin hanafi telah menyampaikan dengan alasan tidak cukup alat bukti untuk menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan dengan didasarkan alat bukti keterangan 1 (satu) saksi Hendra bin Nuri saja (merupakan terdakwa dalam berkas terpisah) tanpa didukung alat bukti yang sah lainnya sebagaimana Pasal 183 jo pasal 185 ayat (2l KUHAP)”, Terangnya.

“Dan fakta persidangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) malahan menjelaskan terdakwa berada di tempat hajatan Abun dan Babay pada saat terjadi pembunuhan sehingga terdapat ( locus delicti ) berbeda sehingga jelas terdakwa tidak berada di tempat kejadian saat pembunuhan terjadi”, Jelasnya.

Selaku kuasa hukum terdakwa Angkasa, masih dikatakannya,  ditingkat banding pihaknya mengajukan agar di Pengadilan Tinggi dapat memeriksa ulang saksi saksi yang mengetahui terdakwa bersama saksi saksi pada saat terjadi pembunuhan.

“Pemohon banding siap untuk menghadirkan para saksi-saksi tersebut, dan didalam memori banding telah kita lampirkan juga surat pernyataan para saksi dan anak anak korban yang ikut di tandatangani oleh kades yang menyatakan terdakwa bukan pembunuh korban Syaidina Ali dan tidak berada di tempat kejadian pada saat terjadi pembunuhan dan terdakwa juga siap melakukan sumpah pocong jika di anggap perlu untuk membuktikan terdakwa tidak melakukan pembunuhan”, Katanya.

Masih dikatakannya, “Ditingkat banding kami berharap memori banding kami diterima dan dikabulkan dengan membebaskan terdakwa Angkasa dari dakwaan dan di lepaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum”, Pungkasnya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *