Pilarinformasi.com, Ogan Ilir– Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para Kepala Desa di Wilayah Pemkab Ogan Ilir diingatkan agar bisa jaga netralitas atau tidak terlibat politik praktis. Apalagi ASN dan Kades sampai ikut mengampanyekan pasangan calon, baik dalam pemilihan Gubernur maupun Bupati.
Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) kabupaten Ogan Ilir, Dewi Al Hikmawati sudah mengingatkan hal ini dari awal jangan sampai ada keberpihakan kepada calon kepala daerah.
Dia menyebutkan dalam mengantisipasi keterlibatan ASN dan Kades dalam ikut berpolitik di kabupaten Ogan Ilir, pihaknya telah memberikan imbauan dengan bersurat secara resmi ke instansi Pemerintah, TNI dan Polri di kabupaten Ogan Ilir.
“Sebelumnya kita sudah surati pihak terkait itu, dan kita kirim surat imbauan kepada seluruh instansi, Pemkab, Polres Ogan Ilir, Kodim 0402/OKI-OI dan instansi lainnya Agar ASN dan Kades itu netral jangan sampai Terlibat politik dalam pilkada serentak saat ini”jelasnya, disela usai pelantikan anggota DPRD kabupaten ogan ilir kemarin, Rabu (18/9/2024).
Bila ASN dan Kades ada yang
terlibat politik praktis atau menjadi pendukung peserta Pemilihan, akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami sudah menyampaikan imbauan untuk mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN maupun Kades. Jika memang nantinya ada ASN atau Kades yang terbukti tidak netral, akan kita proses sesuai peraturan yang ada dan akan direkomendasikan ke lembaga terkait yang berwenang memberikan sanksi,” tambahnya.
Larangan terkait tidak dibolehkannya ASN maupun Kades ini diatur di Pasal 71 ayat (1) UU 10 Tahun 2016 yang nenyatakan Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon.
Untuk ASN diatur rinci di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 sementara kepala desa diatur di UU Nomor 6 Tahun 2014. Terdapat sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat bagi ASN yang melanggar. Sementara sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis hingga pemberhentian bagi kepala desa yang melanggar. (HZ)