Pilarinformasi.com, OKI– Konflik warga terkait kepemilikan lahan kebun sawit kian memanas, Dua pihak warga saling lapor ke pihak berwajib, dengan dugaan pencurian buah sawit dilahan kurang lebih 10 hektare di Desa Muara Burnai 1 Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.
Dua pihak itu yaitu, Septian yang merupakan warga Kecamatan Kayuagung dan Arsyad warga Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing Jaya, dimana kedua belah ini merasa bahwa kepemilikan lahan di atas 10 hektare itu milik mereka masing-masing.
Pihak Septian mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka dengan dasar Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dibeli pada tahun 2011.
Sementara, pihak Arsyad mengklaim itu tanah milik mereka yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari kementrian agraria dan tata ruang badan pertanahan nasional.
Dalam keterangannya, Septian mengakui bahwa lahan 10 hektare itu milik mereka yang dibeli secara langsung pada tahun 2011.
“Kami membeli tanah ini pada tahun 2011 langsung, sementara pihak lain mengklaim tanah milik mereka pada tahun 2023, pihak terlapor melaporkan saya dengan pasal 363 ke Polda Sumsel tapi turun ke Polsek Lempuing Jaya. Saya melaporkan balik ke Polda Sumsel sudah berjalan dua minggu ini dengan aduan pencurian buah sawit,” ucap Septian kepada awak media, Selasa (19/11).
Septian menjelaskan, pihaknya melaporkan pihak terlapor dengan pasal pencurian dan pihak terlapor beralasan mereka memiliki sertifikat.
Pihaknya berharap, agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan pihak terlapor tidak lagi memanen buah sawit dilahan yang mereka klaim milik mereka.
“Mereka bilang ada sertifikat, apakah benar letak sertifikat mereka disini atau tidak, saya berharap setelah melapor mereka tahu jangan langsung panen disini. Jika mereka ingin menggugat silakan gugat saja secara perdata sampai saat ini belum ada yang menggugat, belum ada mediasi, kemarin itu ada secara kekeluargaan tapi belum selesai. Biasanya jika panen 4 sampai 5 ton,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Arsyad yaitu keluarga Isran melalui kuasa hukumnya Yosef Arnoli S.H mengungkapkan, pihaknya memanen buah sawit di atas lahan tersebut berdasarkan surat sertifikat kepemilikan lahan.
“Saya sebagai kuasa hukum dari pak Isran pemilik tanah ini sesuai dengan barang bukti hak kepemilikan yaitu sertifikat, total sertifikat ada lima surat total sekitar sembilan hektare, tanah ini sudah bersertifikat, kemaren kami melapor bulan April tahun 2023 melaporkan pak septian 363 ke Polda Sumsel berbagai proses akhirnya berkas tersebut ada di Polsek Lempuing Jaya, kami berharap ada penyelesaian, karena disini kami ada dasar yang kami terima, dasar tanah ini kami mempunyai sertifikat, kami sudah sampaikan ke pak septian silakan gugat kami ke pengadilan atau jika dia merasa memiliki buat surat pernyataan maka akan kami gugat ke pengadilan secara perdata,” ungkap Yosef Arnoli kepada awak media.
Yosef menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan laporan pihaknya terhadap septian terkait pencurian buah kelapa sawit di lahan milik mereka lamban ditangani oleh pihak berwajib.
“Laporan kami 363 sampai saat ini 18 November 2024 belum clear, masih dalam penyelidikan proses,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, bahwa pihak mereka tidak ada masalah memanen buah sawit karena mereka tidak melakukan praktek ilegal dilahan milik mereka sendiri.
“Disini pak arsyad ada hak panen karena ada pendelegasian dari pemilik dalam arti tanah bersertifikat bukan praktek ilegal, kami menghormati hukum, kami bukan praktek praktek yang tidak menghormati norma norma hukum, sekarang apalagi alas hak tertinggi dalam hak kepemilikan tanah ayo kita luruskan permasalahan ini,” tandasnya. (Feb)