Pilarinformasi.com, Banyuasin – Oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) sebagai Bendahara di Kantor Sekretaris DPRD Kabupaten Banyuasin diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah milik Sakri SH, seorang mantan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Periode 2018–2023.
Dugaan tersebut mencuat setelah Anak kandung korban Muhammad Wahyudin SH, yang juga merupakan Anggota
DPRD kabupaten Banyuasin membeberkan hal tersebut kepada sejumlah awak media tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang yang berinisial SH diduga sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banyuasin beralamat di jalan Pasar Pangkalan Balai, Rabu (20/11/24).
“Saya selaku Anak dari Sakri SH, menyatakan bahwa memang benar telah terjadi Penggelapan uang oleh saudara SH Senilai 273 juta. Dengan berdalih ingin menutupi minus keuangan kantor, oleh sebab itu uang tersebut akan digunakan untuk persiapan laporan audit BPK, maka Dia berusaha agar Ayah saya memberikan pinjaman kepadanya. Dan Dia menandatangani surat pernyataan serta berjanji bahwa uang tersebut akan segera dikembalikan setelah Dana dari pusat turun” Ungkap Wahyu sapaan akrabnya.
Menurutnya uang tersebut diterima oleh SH pada tanggal 27 Februari 2023 yang lalu, dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai bahwa SH akan menyerahkan kembali uang milik Sakri selaku orang tuanya.
“Tetapi kenyataannya Uang tersebut tidak juga kunjung dikembalikan oleh SH, padahal Dana yang dimaksud untuk mengembalikan uang yang dititipkan kepadanya tersebut sudah lama cair.” Sambung wahyu.
“Berbagai upaya bahkan pendekatan secara kekeluargaan sudah di tempuh, namun tidak ada itikad baik dari SH untuk menyelesaikan tanggungjawabnya sebagai seorang yang telah memegang dan menyalahgunakan uang tersebut ” tutur Sakri SH.
Masih dikatakannya, perbuatan tersebut telah merusak citra dan marwah sebagai seorang ASN yang bertugas sebagai bendahara Sekwan (Sekretaris DPRD) Kabupaten Banyuasin.
Melihat kerugian yang di alaminya tersebut maka pihak keluarga memberikan kuasa kepada Bima Muhammad Rizki SH.MH, selaku Kuasa Hukum korban yang akan menindak lanjuti perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang tersebut secara proses hukum.
“Dugaan kami, persoalan ini adanya unsur penipuan dan penggelapan dan juga bisa jadi diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penyalahgunaan jabatan , dan dalam menindak lanjuti hal ini juga pihak korban telah meminta bantuan hukum kepada kami, dengan ini kami akan melakukan pendampingan secara hukum, sesuai dengan Pasal 378 JO.372 KUHP” Tegas Bima Muhammad Rizki S.H.,M.H.