Pilarinformasi.com, OKI- Mendukung Program Pemerintah Pusat dalam Pencegahan dan Penurunan kasus Stunting, sajian data-data yang lengkap serta pelaporan tepat dan akurat Pemerintah Desa Awal Terusan Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir mengadakan Pelatihan Optimalisasi Aplikasi e-HDW. Stunting, peserta pelatihan terdiri dari beberapa unsur petugas di desa diantaranya Bidan Desa, PKK Desa, Kader KB (Kader TPK), Kader Posyandu dan KPM, bertempat dikediaman Kepala Desa Awal Terusan, Rabu(21/05).
Diketahui, e-HDW.2.0 ialah e Human Development Worker, yang merupakan aplikasi dashboard dari Kemendesa terkait Pemantauan dan Pelaporan Pelaksanaan Konvergensi Penurunan Stunting di Desa.
Kepala Desa Awal Terusan, Rano Karno dalam sambutannya mengatakan semua unsur didesa dapat menyajikan data-data untuk mendukung perencanaan yang baik, guna data tersebut dibahas pada rembuk Stunting, kemudian usulan tersebut dibahas dalam Musyawarah Desa.
“Sehingga penentu kebijakan dapat memanfaatkan pendataan dan pelaporan tersebut sebagai bahan untuk penyusunan rencana kegiatan selanjutnya, dapat mengetahui perkembangan dan proses dari peningkatan kegiatan,
Aplikasi e-HDW ini jg merupakan sebagai sumber informasi konvergensi penurunan Stunting di desa”, Ucapnya.
Sementara, Koordinator Lapangan KB yang diwakili oleh Penyuluh KB, Dedi Saputra dalam sambutannya mengatakan Kelompok Sasaran Stunting ada 5 (Lima).
“Kita semua harus mengetahui ada lima kelompok sasaran, antaranya seperti Remaja Putri (Berusia 10 – 24 tahun), Pasang usia subur ( PUS) atau Calon Pengantin, Ibu hamil dan nifas, Anak usia 0 – 59 bulan dan Keluarga berisiko Stunting yang merupakan keluarga yang memiliki satu atau lebih faktor risiko Stunting yang terdiri dari keluarga yang memiliki anak remaja putri/ calon pengantin/ ibu hamil/ anak usia 0 – 23 bulan dan anak usia 24 – 59 bulan berasal dari keluarga miskin, pendidikan orang tua rendah, sanitasi lingkungan yg buruk, dan air minum tidak layak”, Jelasnya.
Ditempat yang sama, Camat Sirah Pulau Padang yang diwakili oleh Kasi PMD Ali Antoni dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya dasar hukum yang jelas yaitu Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang fokus dukungan Pencegahan dan Penurunan Stunting dan sajian data-data yang lengkap serta pelaporan yang tepat dan akurat.
“Untuk itu maka diharapkan semua kasus Stunting di desa-desa khususnya Kecamatan Sirah Pulau Padang dapat dicegah dan minimal dapat diturunkan”, Harapnya.
Dalam kegiatan tersebut, selain dihadiri Pemerintah Desa, unsur Petugas Desa dan Pemerintah Kecamatan Sirah Pulau Padang, turut hadir perwakilan dari Dinas PMD OKI yang diwakili oleh Teti Sumantri, S.Ip, Tenaga Ahli P3MD OKI yg di wakili oleh Nursiah, S.E. (Febri)






