Pilar informasi.com PALEMBANG — Mahkamah Konsitusi mengabulkan uji materi yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menuntut sekolah gratis untuk negeri maupun swasta. Dalam putusannya, MK mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun dari sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama atau sederajat secara gratis di sekolah negeri dan swasta.
Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Putusan dibacakan saat sidang di gedung MK Selasa (27/5/2025).
Menyikapi hal itu, Anggota DPRD kota Palembang Sekretaris Fraksi Partai Golkar Yustin Kurniawan Zendrato, mendukung penuh keputusan MK untuk menggratiskan SD sampai SMP. Masyarakat diminta ikut mengawal SPMB Komisi lV DPRD Kota Palembang siap tindak lanjuti jika ada temuan dilapangan.
Menurutnya, pendidikan sangatlah utama bagi setiap warganya untuk mendapatkan Hak nya ke dunia pendidikan.
“Saya sangat setuju dan mendukung keputusan MK untuk gratiskan sekolah,” ucap Yustin Anggota DPRD kota Palembang Sekretaris Komisi IV yang juga membidangi Pendidikan.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan semua siswa SD dan SMP di Palembang dapat menikmati pendidikan yang berkualitas tanpa beban biaya yang berat bagi orang tua.
DPRD Palembang berkomitmen untuk mendukung implementasi putusan MK ini dan memastikan bahwa semua sekolah SD dan SMP di Palembang dapat menjalankan program gratis ini dengan baik.
Pemerintah Kota Palembang juga diharapkan dapat menyediakan anggaran yang cukup untuk mendukung program ini dan memastikan bahwa semua siswa dapat menikmati pendidikan yang berkualitas,”tutupnya. (Akip)






