Pilarinformasi.com, PALI, Sumatera Selatan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan Tahun 2025, pada Selasa (17/6/2025), dengan agenda utama pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD PALI, H. Kristian, S.M., dan dihadiri oleh 18 dari total 30 anggota dewan, Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji, S.H., serta unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, camat, dan undangan lainnya.

Interupsi Warnai Sidang Awal, Bupati Tak Hadir
Suasana rapat sempat diwarnai interupsi dari beberapa anggota dewan yang mempertanyakan ketidakhadiran Bupati dalam rapat penting tersebut. Anggota DPRD menilai bahwa agenda pembahasan LKPJ APBD merupakan forum strategis yang seharusnya dihadiri langsung oleh kepala daerah.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat, H. Kristian, menjelaskan bahwa sesuai mekanisme yang berlaku, kepala daerah diperbolehkan memberikan mandat secara resmi kepada wakilnya melalui surat tugas. Ia pun meminta waktu untuk meninjau kelengkapan administrasi kehadiran Wakil Bupati.
“Ketika Bupati berhalangan hadir karena alasan tertentu, beliau dapat memberikan surat tugas kepada Wakil Bupati untuk mewakilinya secara sah. Untuk memastikan hal ini, rapat kita skorsing selama 15 menit,” tegas Kristian.
Setelah diskors selama 15 menit, rapat kembali dibuka pukul 11.16 WIB dan dinyatakan sah untuk dilanjutkan. Wakil Bupati Iwan Tuaji kemudian diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota penjelasan atas LKPJ APBD 2024.

Opini WDP dan Capaian Pendapatan 112 Persen
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati mengungkapkan bahwa laporan keuangan Pemkab PALI Tahun Anggaran 2024 telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan, dan memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Pemerintah Kabupaten PALI telah menerima hasil audit atas laporan keuangan 2024 dari BPK dengan opini WDP. Meski belum WTP, ini tetap menunjukkan adanya pengelolaan yang makin tertata, meskipun masih terdapat beberapa catatan,” ujar Iwan.
Lebih lanjut, Iwan memaparkan bahwa kinerja pendapatan daerah mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD 2024 sebesar Rp 1.331.971.395.008, berhasil direalisasikan sebesar Rp 1.495.688.491.585,52 atau 112,29 persen dari target.
“Ini mencerminkan adanya optimalisasi potensi pendapatan yang baik sepanjang tahun 2024, baik dari sektor pajak, retribusi, dana transfer pusat, hingga pendapatan sah lainnya,”

Wakil Bupati juga menyampaikan harapan agar LKPJ tersebut dapat segera dibahas dan disetujui oleh DPRD PALI agar menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
“Kami berharap laporan ini bisa segera dibahas lebih lanjut oleh DPRD, kemudian ditetapkan sebagai Perda, dan menjadi landasan kuat dalam pengelolaan keuangan daerah di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti semua catatan dan rekomendasi dari BPK RI, termasuk mendorong perbaikan sistem akuntabilitas keuangan dan efisiensi belanja publik.
“BPK telah memberikan beberapa rekomendasi yang akan kami tindaklanjuti segera, demi penyempurnaan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Iwan menyampaikan apresiasi kepada DPRD PALI dan seluruh perangkat daerah atas kerja sama selama pelaksanaan APBD 2024, serta memohon maaf apabila masih terdapat kekurangan dalam penyampaian laporan.
“Terima kasih atas sinergi yang telah terbangun selama ini antara eksekutif dan legislatif. Kami juga memohon maaf jika dalam penyampaian LKPJ ini terdapat kekurangan atau hal-hal yang kurang berkenan,” pungkasnya. (ADV/Adelia)






