Pilarinformasi.com, Ogan Ilir– Penggunaan Dana Anggaran untuk layanan kawat, faksimile, internet, dan TV berlangganan di desa yang dalam Penyalurannya dilakukan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Ogan Ilir dipertanyakan.
Anggaran Internet tersebut diketahui menggunakan APBD tahun 2024 yang berjumlah kurang lebih Rp 940.800.000.
Aktivis SPM (Serikat Pemuda dan Masyarakat) Sumsel’ Yovi Meitaha mengatakan ada beberapa dugaan yang perlu diwaspadai dalam Penggunaan Anggaran Belanja internet di Dinas Kominfo Kabupaten Ogan Ilir.
“Dugaan kami diantaranya seperti harga yang jauh di atas harga pasar untuk layanan yang sama merupakan adanya indikasi kuat penyimpangan serta Perbandingan harga dari beberapa penyedia layanan di wilayah tersebut perlu dilakukan untuk memastikan keakuratan harga”.
“Pemilihan Penyedia Layanan Yang kami anggap tidak transparan, Proses pemilihan penyedia layanan yang tidak transparan, diduga tanpa melalui tender atau mekanisme seleksi yang kompetitif, dapat mengarah pada penunjukan penyedia layanan yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak tertentu, sehingga memungkinkan terjadinya mark-up harga atau kualitas layanan yang buruk.
“Kualitas Layanan yang diduga Buruk, Layanan yang tidak berfungsi dengan baik atau kualitas yang jauh di bawah standar yang disepakati, meskipun telah dibayar sesuai harga yang ditetapkan, ini menunjukkan adanya kemungkinan penyelewengan dana, hal ini bisa berupa kecepatan internet yang lambat, koneksi yang sering putus, atau kualitas siaran TV yang buruk”. Jelasnya.
Dikatakan Yovi, pihaknya menduga bisa jadi tidak ada Bukti transaksi yang Jelas, menunjukkan kurangnya transparansi dan dapat menjadi indikasi adanya penyalahgunaan dana dan semua bukti transaksi harus terdokumentasi dengan baik dan mudah diverifikasi.
“Penggunaan Dana yang kami anggap tidak Sesuai Peruntukan, Penggunaan dana untuk keperluan di luar yang telah disetujui dalam anggaran, misalnya menggunakan dana internet desa untuk keperluan pribadi, ini juga merupakan bentuk penyimpangan yang serius, penggunaan dana harus sesuai dengan rencana dan peruntukan yang telah ditetapkan, dugaan ketidaksesuaian antara Pengeluaran dan Penggunaan, “Jika pengeluaran untuk layanan tersebut jauh melebihi kebutuhan sebenarnya, maka hal tersebut patut dicurigai, analisis kebutuhan rill desa terhadap layanan tersebut perlu dilakukan untuk membandingkan dengan pengeluaran yang ada”, tuturnya.
“Kami menduga kurangnya Pengawasan, terhadap penggunaan dana dan layanan yang diberikan, juga dapat menyebabkan penyimpangan, Pengawasan yang efektif dan berkala sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan, pembuatan Laporan yang diduga tidak Akurat, Laporan keuangan yang tidak akurat atau tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, dari penggunaan dana juga merupakan indikasi adanya penyimpangan, Laporan harus dibuat secara detail, akurat, dan transparan.
Sebagai Kontrol dalam memberikan Pengawasan terhadap kinerja pemerintah, Yovi Meitaha, Aktivis SPM ini menegaskan Kesimpulannya, mekanisme pengawasan yang ketat, transparansi dalam pengadaan dan penggunaan layanan.
“Perbandingan harga yang kompetitif sangat penting untuk mencegah penyimpangan dalam belanja kawat/faksimile/internet/TV berlangganan di desa”, Jelas Yovi.
Kemudian, masih kata Yovi, meminta kepada APH atau Pihak yang berwenang untuk segera dilakukan penyelidikan di Dinas Kominfo Kabupaten Ogan Ilir Terkait Belanja Layanan Internet yang menggunakan APBD tahun anggaran 2024.( Herman Zen)






