Anggota DPRD Yustin Kurniawan: Mendukung Dinas Pendidikan Kota Palembang Larang Penjualan Seragam dan Perlengkapan Belajar di Sekolah

Pilar informasi.com PALEMBANG – Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor: 420/676/Disdik/2025 tentang larangan penjualan seragam dan perlengkapan belajar lainnya di sekolah negeri mulai menuai dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari DPRD Kota Palembang.

Anggota DPRD Kota Palembang H. Yustin Kurniawan Zendrato, SE., MM secara tegas menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai aturan ini penting untuk melindungi orang tua murid dari kewajiban yang kerap memberatkan di awal tahun ajaran baru.

“Sudah saatnya praktik penjualan seragam dan perlengkapan sekolah oleh pihak sekolah dihentikan. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang bisnis, apalagi memanfaatkan momen daftar ulang,” ujar Yustin Kurniawan saat diwawancarai awak media, Jum’at (5/7/2025).

Surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, khususnya Pasal 181 dan 198, yang secara tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah untuk menjual seragam, buku, maupun perlengkapan belajar lainnya.

Aturan ini juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12, yang menyebutkan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua untuk membeli seragam baru, baik saat naik kelas maupun saat daftar ulang.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa:
“Seluruh satuan pendidikan TK, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang dilarang menjual seragam sekolah dan/atau menjadikan pembelian seragam atau perlengkapan belajar lainnya sebagai syarat wajib.”terangnya.

Pemerintah Kota Palembang juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar ketentuan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Yustin mengapresiasi langkah tegas Dinas Pendidikan dan berharap pengawasan dapat diperketat agar tidak ada sekolah yang “bermain” di belakang aturan.

“Kalau memang ada temuan di lapangan, jangan ragu untuk memberikan sanksi. Aturan ini demi menciptakan keadilan dan meringankan beban masyarakat, apalagi menjelang tahun ajaran baru,” ujarnya.

Sebagai penutup, Yustin Kurniawan mengimbau agar komite sekolah benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, bukan justru menjadi fasilitator jual beli di sekolah.”tutupnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *