Pilarinformasi.com, Ogan Ilir- Anggota Polsek Tanjung Batu berhasil meringkus seorang pengedar narkoba yang beraksi di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu yang tepatnya di Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Batu Iptu DR. Syaparudin Akso didampingi Kanit Reskrim Aipda Mansyur mengatakan ada barang bukti sabu yang diamankan.
“Hari ini ada seorang tersangka yang kami amankan beserta barang bukti sabu,” kata Syaparudin di Mapolsek Tanjung Batu, Jumat (18/7/2025).
Diketahui, tersangka berinisial AP (36 tahun) hendak bertransaksi narkoba di dekat sebuah lapangan bola di Desa Seri Bandung.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 2,22 gram yang dikemas dalam 11 buah plastik klip bening.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Menurut yang bersangkutan, belum lama mengedarkan sabu,” terang Syaparudin.
Ungkap kasus peredaran narkoba ini juga menurut Syaparudin berkat laporan masyarakat.
Di mana sebelumnya aparat pemerintahan Kecamatan Tanjung Batu, Payaraman dan Lubuk Keliat telah menyepakati komitmen pemberantasan narkoba.
Polisi juga terus melakukan pendalaman terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu.
“Untuk tersangka AP tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Syaparudin menegaskan. (Hz)






