Tandatangani Maklumat Larangan Penggunaan Musik Remix, Polsek Tanjung Batu dan Kepala Desa Di Wilayah Hukum Tanjung Batu

Pilarinformasi.com, Ogan Ilir– Menindaklanjuti arahan Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, Polsek Tanjung Batu menghimpun para kepala desa di kecamatan tersebut.

Kapolsek Tanjung Batu Iptu DR. Syaparudin Akso mengatakan bahwa musik remix hanya mendatangkan banyak mudarat ketimbang manfaat.

Mudarat yang dihasilkan berupa tindak kejahatan seperti peredaran narkoba, minuman keras, hingga pelecehan seksual.

“Maka hari ini para kepala desa kami undang ke Mapolsek Tanjung Batu untuk menandatangani maklumat bersama tentang larangan penggunaan musik remix dalam pertunjukan orgen tunggal maupun orkes Melayu,” terang Syaparudin kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Dijelaskannya, nota kesepakatan ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Antara lain Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 13 tentang tugas pokok kepolisian Pasal 15 ayat (2) huruf a dan c, tentang wewenang menjaga ketertiban umum dan ketentuan perizinan kegiatan masyarakat.

Kemudian Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang tata cara penyelenggaraan kegiatan masyarakat.

Dasar hukum lainnya yakni Perda Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan Perda Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat.

Dalam maklumat tersebut menyepakati dan menyatakan bahwa :

1. Setiap kegiatan hiburan rakyat yang menggunakan orgen tunggal di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu dilarang menggunakan musik remix, house musik remix DJ, remix koplo atau sejenisnya yang mengandung unsur provokatif, erotis dan tidak sesuai norma kesusilaan.

2. Kegiatan orgen tunggal hanya diperbolehkan berlangsung maksimal hingga pukul 17.00 WIB.

3. Pelaksanaan hiburan orgen tunggal harus memiliki izin keramaian dari Polsek Tanjung Batu serta rekomendasi dari kepala desa dan diketahui oleh camat.

4. Setiap pelanggaran terhadap nota kesepakatan ini akan diberikan sanksi administratif, pembubaran kegiatan, dan atau proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

5. Nota kesepakatan ini merupakan hasil komitmen bersama antar unsur pemerintah, tokoh masyarakat dan kepolisian dalam rangka menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kecamatan Tanjung Batu.

“Seluruh pihak yang hadir sepakat serta mendukung penuh maklumat tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif di tengah masyarakat,” terang Syaparudin.

Pada kegiatan tersebut hadir juga Danramil 402-06/Tanjung Batu Kapten Inf Ahmad Zuhdi.

Hadir juga Camat Tanjung Batu Safran, Camat Payaraman Yarkudu lurah dan segenap aparat pemerintahan desa.

“Nota kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan suasana yang aman, tertib dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tanjung. Nota mulai ini berlaku dan akan ditindaklanjuti oleh seluruh elemen masyarakat dan desa di Kecamatan Tanjung Batu,” jelas Syaparudin.

Reporter : Herman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *