Pilarinformasi.com, PALEMBANG – Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 4 Agustus 2025.
Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, serta dihadiri oleh keempat terdakwa bersama penasihat hukum masing-masing.
Empat terdakwa tersebut yakni Nopriansyah (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU nonaktif), Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III DPRD OKU nonaktif), M. Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU nonaktif), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU nonaktif).
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa ketiga terdakwa dari unsur DPRD OKU diduga telah menerima fee atau kompensasi dari dana Pokir senilai Rp1,5 miliar dan Rp2,2 miliar melalui terdakwa Nopriansyah.
Salah satu terdakwa Umi Hartati dalam perkara tersebut di dampingi oleh 5 Kuasa Hukum yakni:
1. Kemas Ahmad Jauhari,SH.,MH.
2. Bima Muhammad Rizky,SH.,MH.
3. Angga Sutisna Dwijaya,SH.
4. Tomi Alva Edison,SH .,M,Si.
5. Syahreza Azhari,SH.
Menariknya, dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Umi Hartati, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK. Sebaliknya, mereka memilih untuk mengajukan surat permohonan Justice Collaborator (JC) kepada majelis hakim.
“Kami tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan. Namun, kami menyampaikan permohonan Justice Collaborator dalam persidangan hari ini,” jelas Jauhari yang merupakan salah satu kuasa hukum terdakwa saat diwawancarai usai sidang.
Tim Kuasa Hukum berharap, permohonan sebagai Justice Collaborator dapat dikabulkan oleh majelis hakim demi mengungkap fakta hukum secara utuh dalam perkara ini.
“Tujuannya agar perkara ini menjadi terang-benderang. Selain itu, kami berharap status JC ini dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk meringankan hukuman klien kami,” tambah Jauhari dan Partners saat ditemui usai persidangan dalam perkara dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU.
Sementara itu pada waktu yang sama Selaku Kuasa Hukum terdakwa ,Bima Muhammad Rizky SH.,MH., menybut kan bahwa selaku Tim Diri nya optimis terkait keputusan persidangan.
” Upaya yang telah kami ajukan pada persidangan ini adalah untuk mengungkap kebenaran pada perkara tersebut. tentu harapan kami selaku Kuasa Hukum agar Majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan Justice Collaborator(JC) ini, dan memberikan keriangan pada Klien kami ,” Tutup nya.( Tian)






