Pilarinformasi.com, PALI – Penantian panjang akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kini resmi memiliki lahan perkantoran di Km 10 seluas 9 hektare. Kepastian status hak milik ini diumumkan langsung oleh Bupati PALI, Asgianto ST, dalam prosesi serah terima aset tanah dan bangunan dari PT Musi Hutan Persada (MHP) kepada Pemkab PALI, Jumat (15/8/2025) di ruang rapat paripurna DPRD PALI.
“Alhamdulillah, lahan ini kini 100 persen milik Pemkab PALI. Terima kasih kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah membantu. Bupati tidak bisa berjalan sendiri, kita harus bergandengan untuk membangun perkantoran di atas lahan ini,” ujar Asgianto.
Bupati menegaskan, lahan tersebut akan dimanfaatkan secara optimal untuk membangun pusat pemerintahan yang rapi, modern, dan representatif. “Kita ingin lahan ini menjadi wajah Kabupaten PALI,” tegasnya.
Sebelumnya, pusat perkantoran direncanakan berdiri di area perkebunan sawit seluas 401 hektare. Namun, demi mempertahankan produktivitas, sebanyak 368 hektare tetap difungsikan sebagai kebun sawit yang menyumbang PAD Rp12–15 miliar per tahun dan bisa bertahan hingga 15 tahun mendatang.
“Kalau sawit ini dibongkar, kita akan kehilangan potensi pendapatan besar. Karena itu, kita memanfaatkan lahan MHP yang dulu berstatus pinjam pakai, dan kini resmi menjadi milik Pemkab,” jelasnya.
Tak lupa, Bupati mengapresiasi para pemimpin terdahulu yang telah meletakkan pondasi pembangunan. “Tanpa mereka, langkah besar ini tidak akan terwujud. Ayo kita bersama-sama membangun Kabupaten PALI,” serunya penuh semangat. (Ade)






