Pilarinformasi.com, Banyuasin – Salah satu desa di Kecamatan Bantung Kabupaten Banyuasin, Pemerintah Desa diduga masih membayarkan gaji (insentif) perangkat desa yang sudah nonton aktif. Hal tersebut dibeberkan oleh salah satu warga desa setempat kepada awak media beberapa waktu lalu.
Kepala seksi (Kasi) PPDK Kecamatan Betung Aulia Nugraha Raswanto SSTP ketika di konfirmasi mengenai hal tersebut di ruang kerjanya menyampaikan, perihal tersebut masih dalam proses.
“Mengenai hal perangkat desa disalah satu desa di kecamatan Betung yang masih menerima gaji akan kami kroscek. apabila memang benar maka akan kami luruskan dan tentu uang yang diterima harus dikembalikan ” tegas Kasi PPDK Kecamatan Betung tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Ketua LIN Kebupaten Banyuasin Nazarudin AK menegaskan tindakan yang dilakukan oleh Oknum Pemerintah Desa sudah jelas menyalahi aturan bahkan memicu kerugian negara.
“Kami menyampaikan apa yang kami ketahui dan saya sudah menanyakan kejadian ini kepada pihak kecamatan Betung agar segera ditindak lanjuti isu yang menyebar di masyarakat ini ” ujar Nazarudin.
Pengaturan mengenai penghasilan tetap perangkat desa di atur dalam Undang -Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 yang telah di ubah dengan PP No. 11 Tahun 2019 serta peraturan menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.83 Tahun 2015 yang di ubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017.
Selain itu juga sesuai dengan regulasi dalam peraturan Bupati /Walikota sebagai turunan dari UU desa, bahwa apabila perangkat desa meninggal dunia , berhenti atau berakhir masa jabatannya berhak menerima penghasilan tetap hanya sampai dengan bulan pada saat yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti atau berakhir masa jabatannya.
Dikatakan bahwa oknum perangkat desa tersebut sudah di nonaktifkan oleh kepala desa. Namun hingga saat ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa tersebut belum menerima surat pemberitahuan non aktif dari jabatan sebagai perangkat desa . (Tian)






