Herman Deru Hadiri Paripurna, Empat Raperda Prioritas Masuk Propemperda Sumsel 2026

Pilar informasi.com PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam menata regulasi daerah melalui pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026. Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna XXVII DPRD Provinsi Sumsel yang dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan dewan pada Rabu (26/11/2025).

Gubernur Sumsel, Dr. H. Herman Deru, hadir secara langsung dan memberikan penekanan bahwa seluruh proses penyusunan Propemperda telah dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan daerah. Menurutnya, kolaborasi legislatif dan eksekutif diperlukan untuk menghasilkan regulasi yang benar-benar berdampak.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Herman Deru menyampaikan bahwa dokumen Propemperda yang sudah disepakati bersama DPRD akan segera diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini menjadi tahapan wajib agar rancangan aturan daerah memperoleh evaluasi dan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Dari hasil kesepakatan ini akan kami serahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi, dan saatnya nanti akan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Herman Deru, menegaskan komitmen pemerintah provinsi.

Ia menambahkan bahwa semua catatan yang disampaikan fraksi maupun komisi DPRD akan dipertimbangkan secara serius. Baginya, setiap masukan merupakan bagian dari mekanisme check and balance yang harus dihargai demi lahirnya regulasi yang berkualitas.

Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, menegaskan bahwa Propemperda 2026 disusun berdasarkan prinsip tepat sasaran dan efisiensi. Hal ini memastikan setiap Raperda yang disusun benar-benar diperlukan dan tidak tumpang tindih dengan peraturan lain.

Menurut Andie, sebanyak empat Raperda telah disepakati sebagai prioritas utama yang akan menjadi fokus kerja legislatif dan eksekutif pada tahun mendatang. Empat Raperda tersebut mencakup regulasi strategis yang berhubungan dengan tata kelola irigasi dan penganggaran daerah.

Di antaranya adalah Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi yang merupakan inisiatif DPRD. Sementara tiga lainnya merupakan usulan pemerintah provinsi yang meliputi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Raperda Perubahan APBD 2026, dan Raperda APBD 2027.

Ketua dewan menekankan bahwa pembentukan Raperda tidak bisa dilakukan secara sepihak. Sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Provinsi menjadi fondasi agar regulasi yang lahir memiliki kekuatan implementatif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Setelah proses penandatanganan Propemperda, rapat berlanjut dengan penyampaian laporan Badan Anggaran terkait Raperda APBD 2026. Tahapan ini menjadi bagian akhir dari dinamika rapat paripurna di penghujung agenda legislatif tahun 2025.

Pengesahan Propemperda 2026 menandai dimulainya tahapan baru dalam pembangunan hukum daerah. Pemerintah Provinsi Sumsel berharap proses selanjutnya berjalan lancar sehingga Perda yang terbentuk mampu menjadi instrumen penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efektif. (Rill/Ak)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *