Pilar informasi.com, PALEMBANG — HIPMI Tax Center Sumatera Selatan resmi dilantik pada Rabu (10/12/2025) dalam sebuah rangkaian acara yang turut menghadirkan seminar perpajakan bertema “Coretax, Apa yang Harus Pengusaha Lakukan?”. Seminar ini menghadirkan narasumber dari Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Muhammad Fathoni, SE., MM., yang memberikan pemaparan mendalam mengenai sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.
Acara dimulai pukul 08.30 WIB di Ballroom Favehotel Palembang dan dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari perwakilan Kakanwil DJP Sumsel Babel, pengurus BPD HIPMI Sumsel, BPC HIPMI se-Sumsel, BPP HIPMI Tax Center, hingga Kepala KPP Pratama Palembang IB. Setelah sesi seminar dan diskusi interaktif, acara dilanjutkan dengan prosesi pelantikan pengurus HIPMI Tax Center Sumsel periode 2025–2028.
Dalam sambutannya, Fajar Aditya Emozha yang sering disapa Udafajar, selaku Ketua Pelaksana menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan acara tersebut. Ia juga memberikan penghargaan khusus kepada jajaran sponsor dan panitia yang terdiri dari para kader aktif HIPMI PT Sumsel, yang telah berkontribusi penuh dalam memastikan kegiatan berjalan lancar.
Ketua Umum BPD HIPMI Sumsel, Puri Andamas, turut memberikan arahan sekaligus menegaskan pentingnya keberadaan Tax Center sebagai garda edukasi perpajakan bagi pengusaha muda. Ia berharap platform ini mampu menjadi pusat pembelajaran yang responsif terhadap dinamika regulasi perpajakan.
Sementara itu, Ketua Umum HIPMI Tax Center Sumsel terpilih, M. Hibbani, menegaskan komitmennya untuk menghadirkan program-program pendampingan perpajakan yang aplikatif dan berkelanjutan. Ia mengajak seluruh pengurus baru untuk bekerja solid agar Tax Center dapat menjadi rujukan utama bagi pelaku usaha dalam memahami kewajiban perpajakan secara benar.
Pada sesi seminar, narasumber Muhammad Fathoni menjelaskan bahwa Core Tax Administration System (Coretax) merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh proses perpajakan ke dalam satu platform terpusat. Sistem modern ini dirancang untuk meningkatkan akurasi data, mempercepat layanan, dan memperkuat pengawasan perpajakan sesuai standardisasi global.
Fathoni juga mengimbau para pengusaha untuk segera menyesuaikan administrasi perpajakan mereka dengan ekosistem Coretax, termasuk aktivasi akun, pengelolaan sertifikat elektronik, serta memanfaatkan kanal edukasi DJP. Ia menekankan bahwa HIPMI Tax Center dapat menjadi mitra strategis bagi para pelaku UMKM dan pengusaha muda untuk memahami Coretax secara praktis dan komprehensif.
Dengan dilantiknya kepengurusan baru ini, HIPMI Tax Center Sumatera Selatan diharapkan mampu menjadi pusat edukasi dan pendampingan perpajakan yang efektif, sekaligus mendukung terciptanya pertumbuhan ekonomi daerah yang sehat, akuntabel, dan berdaya saing. (Akp)






