Pilar informasi.com PALEMBANG — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi serta kabupaten/kota se-Sumsel di Griya Agung, Selasa (30/12/2025) siang.
Rakor tersebut dihadiri Ketua DPRD Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Kapolda Sumsel, para bupati dan wali kota, pengamat transportasi, serta Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sumsel. Seluruh pemangku kepentingan menyatakan dukungan penuh terhadap Instruksi Gubernur Sumsel tentang larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026.
Selain untuk menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, kebijakan ini juga bertujuan meminimalisir dampak lingkungan, khususnya pencemaran udara yang selama ini ditimbulkan oleh aktivitas angkutan batubara di jalan umum.
Dalam arahannya, Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa persoalan angkutan batubara sejatinya merupakan masalah yang sederhana apabila seluruh pihak menjunjung tinggi prinsip kepatuhan dan kepatutan dalam menjalankan usaha maupun roda pemerintahan.
“Dalam berusaha dan menjalankan pemerintahan, ada kepatuhan dan kepatutan yang harus dijalankan. Bisa saja kita merasa sudah patuh, tapi pertanyaannya, sudah patutkah apa yang kita lakukan,” tegas Herman Deru.
Ia menekankan bahwa keberadaan angkutan batubara di jalan umum tidak hanya mengganggu kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas, tetapi juga telah menimbulkan persoalan serius terkait pencemaran udara.
“Mengingat hasil laboratorium di sejumlah perlintasan angkutan batubara menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di ambang batas, bahkan masuk zona merah. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi sudah masuk ranah Undang-Undang Pencemaran Udara,” ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Herman Deru menegaskan bahwa angkutan pertambangan mineral dan batubara sudah sewajarnya menggunakan jalan khusus dalam operasional perusahaan.
“Kita sering berada di antara kebijakan dan toleransi. Sejak Peraturan Gubernur tentang jalan khusus dikeluarkan, progresnya hampir tidak ada karena kita berada di zona nyaman. Pertanyaannya, sudah adilkah kita memperlakukan alam dan memperhatikan kebutuhan masyarakat? Oleh karena itu, penggunaan jalan khusus harus segera direalisasikan,” tegasnya.
Meski demikian, Herman Deru menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tetap terbuka terhadap investasi yang mampu menggerakkan perekonomian dan menyerap tenaga kerja. Namun investasi tersebut harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.
Ia menjelaskan bahwa forum rakor ini bertujuan menciptakan kondisi yang kondusif bagi masyarakat, pelaku usaha, dan dunia pertambangan.
Untuk itu, keseriusan para pelaku usaha pertambangan dalam membangun dan menggunakan jalan khusus menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Berdasarkan data Pemprov Sumsel, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Sumsel mencapai 60 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan masih menggunakan ruas jalan umum dengan berbagai kriteria, mulai dari long segment hingga sekadar crossing.
Dari 22 perusahaan tersebut, lebih dari 50 persen atau sekitar 11 perusahaan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemacetan dan pencemaran udara, khususnya di ruas Lahat–Tanjung Jambu–Kota Lahat, yang kerap menimbulkan keluhan masyarakat.
Pemprov Sumsel mencatat saat ini telah ada investor jalan khusus yang tengah menyelesaikan pembangunan infrastruktur jalan. Jalan tersebut ditargetkan rampung pada 20 Januari mendatang dan akan terkoneksi dengan jalan khusus milik SLR 107.
Dengan tersambungnya jalan ini, angkutan batubara diharapkan tidak lagi melintasi jalan umum.
Sambil menunggu penyelesaian jalan khusus tersebut, perusahaan tambang di wilayah Pagar Alam masih diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan batubara hanya ditimbun di stockpile dan tidak diangkut keluar, sehingga tidak mengganggu lalu lintas umum.
Sementara itu, perusahaan tambang di wilayah Muara Enim, Lahat, dan Musi Banyuasin memiliki kondisi dan kriteria yang berbeda-beda. Ada yang hanya melakukan crossing, ada pula yang menggunakan ruas jalan umum beberapa kilometer. Sebagian perusahaan bahkan telah membangun jalan khusus, namun belum rampung.
Untuk memastikan komitmen perusahaan, Pemprov Sumsel membentuk tim verifikasi yang akan bekerja hingga 1 Februari. Tim ini melibatkan unsur TNI, Polri, DPRD, serta dapat melibatkan kepala daerah setempat. Pemprov juga membuka ruang bagi wartawan dan LSM untuk ikut memantau langsung kondisi di lapangan.
“Tim verifikasi akan memastikan sejauh mana progres pembangunan jalan khusus. Jika ada kendala, pemerintah akan membantu mencarikan solusi. Namun apabila tidak ada itikad baik, akan ditentukan apakah perusahaan ditoleransi sementara atau ditutup sepenuhnya,” tegas Herman Deru.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, S.E., M.M., menyatakan dukungan penuh terhadap instruksi Gubernur Sumsel terkait kewajiban penggunaan jalan khusus bagi angkutan batubara.
“Pada prinsipnya, DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendukung penuh instruksi Gubernur. Kita harus konsisten menegakkan aturan yang telah dibuat demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah menetapkan timeline yang jelas dan terukur agar pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan efektif serta mendorong penerapan sanksi tegas terhadap pihak yang tidak patuh.
Rakor tersebut turut dihadiri para bupati dan wali kota se-Sumsel, pimpinan BUMN, BUMD, pihak swasta dan instansi vertikal, Guru Besar Transportasi Universitas Sriwijaya Prof. Ir. Erika Buchari, M.Sc., Ph.D., serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. (Akp)






