Pilarinformasi.com, PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir memastikan bahwa seluruh usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 telah selesai diproses. Dari total 1.074 usulan, seluruhnya dinyatakan telah ditetapkan tanpa ada yang tertunda.
Kepala BKPSDM Kabupaten PALI, H. Imansyah, menjelaskan bahwa proses penetapan NIP tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten PALI dengan instansi terkait di tingkat pusat.
“Alhamdulillah, seluruh usulan NIP PPPK paruh waktu tahun 2025 sebanyak 1.074 orang yang diajukan oleh Kabupaten PALI telah ditetapkan seluruhnya,” jelas Imansyah saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Ia menambahkan, setelah penetapan NIP rampung, tahapan selanjutnya adalah penyelesaian administrasi dan penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu. Saat ini, proses penyusunan SK tersebut sedang berjalan dan akan segera diserahkan kepada masing-masing pegawai sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Kami mengimbau para PPPK paruh waktu agar bersabar dan terus mengikuti informasi resmi dari BKPSDM maupun perangkat daerah tempat bertugas,” tambahnya.
Dengan selesainya penetapan NIP ini, Pemerintah Kabupaten PALI berharap para PPPK paruh waktu dapat segera menjalankan tugas secara optimal dan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah. (ade)






