Diduga Bawa SIM Palsu, Seorang Sopir Truk di Banyuasin Diamankan Polisi

Pilarinformasi.com, Banyuasin– Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Banyuasin berhasil amankan seorang pengemudi truk membawa SIM B 1 Umum yang diduga palsu karena tidak sesuai dengan tampilan SIM yang asli. Pengemudi truk tersebut diamankan saat Polisi dari Satuan Lalu Lintas (SatLantas) Polres Banyuasin melakukan imbauan kepada pengendara yang akan melintasi jalan raya Palembang Betung KM 71.

Imbauan tersebut dilakukan terkait adanya penutupan ruas jalan Lintas Palembang Betung yang akan di berlakukan pada taggal 30 dan 31 Januari 2026 sampai tanggal 01 dan 02 februari 2026 pukul 02.00 Wib dini hari sampai dengan pukul 05.00 Wib pagi. sehingga akan dilaksanakannya penutupan jalan raya betung KM 71 dalam rangka pengerjaan jalan tol, dari kegiatan itulah Polisi mengamankan tersangka dengan SIM Palsu di POS Polisi Gerbang 42 Pemkab Banyuasin, Jum’at(30/01/26).

Dari informasi yang di ldapat pelaksanaan buka tutup jalan nasional tersebut akan ditunda sampai waktu yang belum di tentukan karena belum ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).

Kepala Unit (Kanit) Pengaturan Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Banyuasin IPDA Taswin Noviar SH menjelaskan, pengemudi truk yang bermuatan buah sawit diperiksa satu persatu oleh anggota Polisi Lalulintas hingga akhirnya ditemukan salah satu pengemudi truk Inisial HS, menunjukan SIM B1 Umum yang diduga palsu saat diperiksa polisi.

“Kami mendapatkan SIM yang diduga palsu dari seorang sopir truk mengangkut sawit menuju PT MAR”. Tegas Taswin ketika menjelaskan kronologi kepada awak media di Pos 42 gerbang Pemkab Banyuasin.

“Saat ini sopir truk diamankan sementara di Pos Polisi gerbang 42 kelurahan Kayuara Kuning dan akan diserahkan ke Satreskrim Polres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut”, lanjutnya.

Sementara itu HS, selaku sopir truk ketika dimintai keterangan mengatakan dirinya membuat SIM B1 Umum tersebut menggunakan jasa seorang yang beralamatkan di desa sumber kecamatan Pulau Rimau dengan biaya Rp 2.400.000 dalam waktu tiga hari.

“Saya membuat memperoleh SIM tersebut dari seseorang warga desa sumber Kecamatan pulau Rimau. Katanya SIM tersebut Asli sebagaimana SIM pada umumnya . Dan saya baru mengetahui bahwa itu palsu setelah SIM tersebut di periksa polisi pada hari ini”, ucap dia.

Menyikapi perihal tersebut Kanit Turjawali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Khususnya masyarakat Banyuasin yang akan membuat ataupun memperpanjang Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) agar lansung ke Polres Banyuasin bukan melalui perantara oknum yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu Kanit Turjawali juga memaparkan jadwal pelaksanaan penutupan jalan lintas Palembang Betung tepatnya di KM 69 sampai dengan KM 71 di kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin yakni

Estimasi Pelaksanaan selama 4 hari :
* Hari Kesatu : Tgl 31 Jan s/d 01 Feb 2026 pukul 22.00 wib s/d 05.00 wib
* Hari Kedua : Tgl 02 s/d 03 Feb 2026 pukul 22.00 wib s/d 05.00 wib
* Hari Ketiga : Tgl 03 s/d 04 Feb 2026 pukul 22.00 wib s/d 05.00 wib
* Hari Keempat : Tgl 04 s/d 05 Feb 2026 pukul 22.00 wib s/d 05.00 wib.

(Tian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *