Pilar informasi.com PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah tegas dalam penataan angkutan batubara. Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru didampingi Wakil Gubernur H. Cik Ujang memimpin rapat percepatan pembangunan jalan khusus (hauling) batubara di Ruang Rapat Bina Praja, Senin (9/2/2026).
Rapat tersebut dihadiri para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel, serta jajaran pejabat terkait. Fokus utama pembahasan adalah percepatan realisasi jalan khusus batubara di Kabupaten Lahat, Muara Enim, dan PALI.
Dalam arahannya, Herman Deru menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi memberikan toleransi terhadap penggunaan jalan umum untuk aktivitas angkutan batubara. Ia menilai praktik tersebut telah berdampak besar terhadap kerusakan infrastruktur publik.
Gubernur menyoroti ambruknya Jembatan Muara Lawai dan Jembatan Lalan sebagai bukti nyata dampak kendaraan Over Dimension Over loading (ODOL).
Menurutnya, kejadian tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan kemanusiaan.
“Jangan menunggu musibah baru muncul kesadaran. Jembatan itu dibangun dari uang rakyat. Jangan jadikan hak rakyat sebagai profit perusahaan,” tegas Herman Deru.
Ia membeberkan bahwa Pemprov Sumsel harus mengalokasikan hampir setengah triliun rupiah setiap tahun hanya untuk pemeliharaan jalan, bukan pembangunan baru. Beban tersebut dinilai tidak sebanding dengan kontribusi perusahaan tambang terhadap infrastruktur.
Karena itu, Gubernur menginstruksikan seluruh pemegang IUP untuk segera membangun jalan hauling secara mandiri maupun terintegrasi antar perusahaan. Ia melarang adanya ego sektoral yang menghambat konektivitas jalur khusus.
“Jika ada lahan perusahaan yang harus dilalui untuk konektivitas, jangan dipersulit. Ini kepentingan daerah, bukan semata kepentingan korporasi,” ujarnya.
Herman Deru juga mengingatkan bahwa larangan angkutan batubara melintasi jalan umum telah diatur dalam Pergub Nomor 74 Tahun 2018. Ia meminta seluruh perusahaan menaati regulasi tersebut tanpa pengecualian.
Menurutnya, kehadiran investasi pertambangan di Sumsel disambut terbuka, namun harus sejalan dengan kepentingan masyarakat luas.
Rapat evaluasi ini diharapkan menjadi titik balik penataan angkutan batubara, sehingga mobilitas masyarakat kembali aman dan infrastruktur daerah terjaga dengan baik. (**)






