Pilarinformasi.com, Palembang – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Sumatera Selatan. Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menganugerahkan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagai Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif dalam ajang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Dalam hasil penilaian yang diumumkan, Pemkab PALI berhasil meraih skor 90,20. Nilai tersebut menempatkan PALI pada kategori tertinggi dalam klasifikasi keterbukaan informasi publik, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.
Predikat Informatif merupakan kategori tertinggi dalam evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan setiap tahun oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan. Penilaian tersebut meliputi berbagai indikator, mulai dari ketersediaan informasi publik secara berkala, penyediaan informasi setiap saat, respon terhadap permohonan informasi, hingga inovasi dalam pelayanan berbasis digital.
Bupati PALI, Asgianto, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta dukungan masyarakat yang terus mendorong terciptanya pemerintahan yang terbuka.
“Capaian ini adalah buah dari komitmen bersama untuk menghadirkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Terima kasih atas dukungan dan sinergi seluruh pihak. Mari terus kawal pembangunan PALI yang lebih transparan dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Asgianto, Jumat (13/2/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. Dengan akses informasi yang mudah dan cepat, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Pemkab PALI dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab PALI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui penguatan sistem digitalisasi, peningkatan kapasitas SDM pengelola informasi, serta optimalisasi peran PPID di setiap perangkat daerah. Pemerintah daerah juga berupaya mendorong budaya keterbukaan sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Dengan diraihnya predikat Informatif tahun 2025 ini, Pemkab PALI tidak hanya mempertahankan reputasi sebagai badan publik yang transparan, tetapi juga memperkuat langkah menuju tata kelola pemerintahan yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat.(Adel)






