Musnahkan Narkoba, Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus 680 gram Sabu dan 386 Ekstasi Diblender Saat Press Release

Pilarinformasi.com, Ogan Ilir- Polres Ogan Ilir press release musnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus dalam beberapa bulan terakhir. disaksikan oleh perwakilan Kejari Ogan Ilir dan Pengadilan Negeri Kayuagung. Pada Rabu (18/02/2026)

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo,. didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja, saat memimpin giat pemusnahan tersebut. Menyampaikan
Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini yakni Narkotika jenis sabu seberat 680 gram dan 386 butir narkotika jenis pil ekstasi. Yang merupakan hasil dari ungkap kasus SatResNarkoba Polres Ogan Ilir

“Ada dua macam jenis narkoba yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air,”Ungkapnya

Lebih lanjut Kapolres Ogan Ilir, menjelaskan pemusnahan narkoba hari ini disaksikan langsung oleh ketiga tersangka yang diamankan. Dalam kesempatan tersebut ia juga menegaskan, Polres Ogan Ilir terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Ogan Ilir

“Kami tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda penerus bangsa, dan akan terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya di Ogan Ilir”,ucapnya tegas

Kemudian untuk para tersangka sementara dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 132 Juncto Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Terangnya. (MZ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *