Pilar informasi.com PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menegaskan komitmennya dalam mengatasi persoalan genangan air dan banjir yang masih kerap terjadi di sejumlah titik kota.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Ir. Yudha Fardyansyah, ST, MT, IPM, ASEAN Eng, usai mengikuti Rapat Kerja pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Ia mengatakan, hasil rapat berjalan positif dan menghasilkan sejumlah langkah konkret, khususnya dalam penanganan jangka pendek di titik-titik rawan genangan.
“Pak Wali Kota telah menginstruksikan kami untuk segera melakukan tindakan cepat di titik genangan. Misalnya di kawasan Kasnariansyah, saluran kecil diperbesar termasuk perbaikan drainase agar air bisa cepat mengalir,” ujarnya.
Menurut Yudha, salah satu penyebab tidak optimalnya sistem pompa air adalah banyaknya sampah yang menyumbat saluran. Ia menegaskan bahwa persoalan genangan tidak bisa ditangani oleh satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja, melainkan harus melibatkan berbagai pihak.
“Masalah genangan ini lintas OPD. Selain itu, faktor perilaku masyarakat juga sangat berpengaruh. Kami menemukan sampah besar seperti kasur dan spring bed di saluran air,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebiasaan membuang sampah sembarangan memang tidak langsung terasa dampaknya, namun saat hujan deras, efeknya muncul dalam bentuk genangan air.
Untuk penanganan jangka panjang, Pemkot Palembang juga menyoroti proyek pengendalian banjir melalui pembangunan bendung sungai yang didukung oleh World Bank dan dikerjakan oleh Balai Sungai.
“Insya Allah proyek tersebut segera lelang dan bisa cepat selesai untuk membantu pengendalian banjir di Palembang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Irigasi, dan Limbah Dinas PUPR Kota Palembang, Ir. R.A. Marlina Sylvia, ST., M.Si., M.Sc., IPU., ASEAN Eng, menjelaskan bahwa penanganan banjir dan genangan melibatkan berbagai kewenangan, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.
“Semua sungai di Palembang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sementara drainase ada yang menjadi tanggung jawab provinsi, kota, dan juga pusat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa masterplan drainase Kota Palembang sebenarnya sudah pernah disusun pada tahun 2004 dan diperbarui pada 2019. Namun, dokumen tersebut dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi penanganan sistem drainase secara menyeluruh.
“Masterplan yang ada lebih banyak membahas aliran sungai dan pompa, tetapi belum menyentuh detail penanganan drainase. Karena itu perlu dilakukan review agar lebih komprehensif,” jelas Marlina.
Dalam upaya penanganan di lapangan, Dinas PUPR juga telah menyiapkan tim respons cepat yang bekerja sepanjang tahun.
“Kami memiliki sekitar 530 personel yang siaga dari Januari hingga Desember, tidak hanya saat hujan,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa banjir tidak bisa sepenuhnya dihilangkan, namun dapat dikendalikan. Sedangkan genangan air masih memungkinkan untuk diatasi, selama tidak ada hambatan seperti sampah.
“Kalau sampah terus masuk ke sungai setiap hari, tentu akan sulit mengurangi banjir maupun genangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, saat hujan deras dengan debit air tinggi, sampah dari lorong-lorong dan rumah warga akan terbawa ke saluran air dan menyebabkan penyumbatan.
“Ketika hujan deras, kami tidak mungkin langsung mengangkat sampah tersebut. Bahkan sering ditemukan sampah besar yang sebelumnya tidak terlihat saat kondisi kering,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan, terutama tidak membuang sampah ke sungai.
“Mari kita jaga sungai kita. ‘Sungaiku wajahku’. Kembalikan fungsi jalan air agar aliran tetap lancar. Jika aliran lancar, genangan bisa berkurang,”tandasnya. (Akip)







