Pilarinformasi.com, PALI– Adanya Fungsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa, serta untuk memberikan bukti pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
SPJ DD juga digunakan sebagai bahan evaluasi dan perencanaan kegiatan selanjutnya.
Secara lebih rinci, fungsi SPJ DD meliputi : Dasar penentuan kebijakan dan pengarahan pimpinan, dan SPJ DD dapat memberikan gambaran tentang bagaimana dana desa digunakan, dan SPJ DD dapat memberikan gambaran tentang bagaimana dana desa digunakan, sehingga dapat menjadi dasar bagi pimpinan untuk mengambil keputusan terkait kebijakan dan pengarahan kegiatan selanjutnya.
Demikian terdapat beberapa ringkasan yang dikutip serta ditayangkan dari situs resmi terkait SPJ Dana Desa (DD).
Sementara itu, terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahun 2024 Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI), yang kini menuai sorotan Aktivis Anti Korupsi karena diduga banyaknya kejanggalan tersebut, meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) memeriksa pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Karang Agung Tahun 2024.
Tertera di SPJ DD Tahun 2024 Desa Karang Agung, bahwa terdapat kegiatan dana desa yang diduga menyimpang, seperti (1) Pembangunan Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengelohan Peternakan ,kandang dan lain-lain ) Rp.161.205.000.
(2). Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium, PKPKD,dan PPKD, Perlengkapan Perkantoran,pakaian Dinas/atribut ,listrik, /telpon,dan lain-lain) Rp. 25.999,500.
” Patut diperiksa salah satu rincian pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2024 Desa Karang Agung,” ujar Bayu Ketua Aktivis Anti Korupsi PALI. Jum’at 30/05/2025.
Sementara Kepala Desa (Kades) Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Pali saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan kejanggalan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2024 tersebut, belum bisa memberikan keterangan resminya. (Red)






