Pilarinformasi.com, OKI– Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir menggelar pemusnahan barang bukti yang mempunyai hukum tetap (inkracht) periode Januari hingga Agustus tahun 2025, bertempat di halaman kantor KEJARI OKI, Rabu (27/08).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI, H Sumantri, S.H., M.H, mengatakan pemusnahan barang bukti yang diadakan merupakan hasil sitaan dari tindak pidana yang mempunyai hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI”, Kata Kajari
Kajari Sumantri menegaskan setiap barang bukti yang sudah mempunyai hukum tetap agar cepat dimusnahkan.
“Barang bukti yang sudah inkracht harus segera cepat dimusnahkan, dikhawatirkan akan hilang ulah oknum yang memanfaatkan, Apalagi yang dibelakang saya (Kajari menunjuk Narkotika), kalau sekali dipakai bisa nyandu (Kecanduan), inikan bahaya”, Ujar Sumantri.
Sementara, Kasi PAPBB, Rido Hariawan Prabowo, S.H., M.H. mengatakan tujuan pemusnahan barang bukti agar tidak hilang ditempat penyimpanan dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Barang bukti yang dimusnahkan ialah yang telah mempunyai hukum tetap periode bulan Januari hingga Agustus 2025 dari beberapa perkara, “Jelas Rido.
Rido menyampaikan adapun barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan hasil dari beberapa perkara diantaranya Narkotika, Senjata Api, Senjata Tajam dan Pakaian.
“Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika terdiri dari 63 berkas perkara berjenis sabu sebanyak 440 bungkus paket kecil dengan berat 247,678 gram, pil ektasi 93 butir dengan berat 28,841 gram dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur diterjen, Senjata Api sebanyak 9 berkas perkara dengan jumlah 9 pucuk senjata api disertai 30 butir amunisi, Senjata Tajam sebanyak 55 berkas perkara dengan jumlah 65 jenis pisau dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin grinda, kemudian pakaian dan lain-lain terdapat 197 berkas perkara dimusnahkan dengan cara dibakar”, Terang Rido.
Lanjut Rido, ” Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang mempunyai hukum tetap diharapkan tingkat kejahatan dapat berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum KEJARI OKI menjadi tentram, aman dan kondusif”, Tandasnya.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati OKI H Muchendi Mahzareki, Forkopimda, OPD, PWI OKI, FORWAKA OKI, beserta tamu undangan lainnya. (Feb)






