Pilarinformasi.com, Banyuasin -Oknum Aparatur Pemerintahan Desa di Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin diduga melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015 bahwa syarat menjadi perangkat Desa usia paling rendah 20 tahun paling tinggi 42 tahun dan berpendidikan serendah rendahnya SLTA sederajat.
Dalam hal mengangkat dan memberhentikan perangkat desa seperti KASI , KAUR dan KADUS harus sesuai mekanisme peraturan dan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh diduga seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Betung , Banyuasin mempekerjakan perangkat desa tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terkesan melangkahi aturan.
Usut punya usut oknum kepala desa tersebut diduga bekerja sama dengan sejumlah oknum yang bakal mempekerjakan perangkat Desa di bawah umur. Jelas hal tersebut tidak sesuai dengan Udang-undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015.
Selain dugaan mempekerjakan perangkat desa yang tidak sesuai usia, ternyata oknum kepala desa tersebut masih mempekerjakan sejumlah perangkat desa yang susah habis masa jabatannya.
Menyikapi permasalahan yang terjadi ,Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Taja Indah Susilawati ,melayangkan surat kepada pemerintah Kabupaten Banyuasin Nomor 140/026/BPD/TJI/V/2025 tanggal 24 mei 2025 hal pengangkatan Perangkat Desa tidak sesuai persyaratan.
Dalam tindak lanjut hal ini maka Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Ir.Erwin Ibrahim ,ST,MM,MBA,IPU,ASEAN.ENG ,mengeluarkan surat peringatan tentang peninjauan ulang tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Taja Indah.
Ketua Lembaga Investasi Negara (LIN) Banyuasin Nazarudin AK, mengatakan tindakan seperti ini tidak patut di jalankan sebagai Pejabat Kepala Desa dan Camat sebagai Pimpinan yang seharusnya mentaati aturan.
“Saya menilai ada penyalahgunaan wewenang pada kebijakan yang di lakukan oleh oknum camat dan oknum kepala desa berinisial RS”, tegas Nazarudin kepada sejumlah awak media,Jumat (12/09/24).
“Saya juga telah mengkonfirmasikan hal ini kepada Bapak Sekda Banyuasin,hingga Sekda Banyuasin mengeluarkan surat peringatan kepada pihak terkait. Namun Ketika saya konfirmasi kepada camat Betung Dino Suryadinata SH.,pada tanggal 08 mei 2025 yang lalu, Dia mengatakan Saya tidak punya kewenangan dalam persoalan ini , yang punya kewenagan adalah Bupati , katanya. padahal sebagai Camat Dirinya jelas tahu Bahkan di duga membiarkan saja. ada apa di balik kebijakan ini?”, tegas ketua LIN Banyuasin tersebut. (Tian)






