Pilarinformasi.com, OGAN ILIR- Beredarnya Surat permohonan pembuatan seragam di sejumlah OPD yang diduga dari Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Ilir menuai kritikan dan menjadi polemik ditengah masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir.
Menanggapi hal tersebut salah satu aktivis Sumatera Selatan, Yovi Meitaha angkat bicara dan menilai keharmonisan dan hubungan baik antara Pemkab dan DPRD Ogan Ilir dipertanyakan.
“Apakah Benar saat ini tidak adanya Keharmonisan dan Hubungan Baik Antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Ogan Ilir”, Kata Yovi Selaku Pemerhati dan Pengamat, Aktivis SPM Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel, Minggu (21/09) di kediamannya.
Dikatakannya, Berawal dari munculnya Surat Permohonan Baju Seragam ke beberapa Mitra Komisi III yang ada di Pemkab Ogan Ilir menunjukkan adanya dugaan hubungan yang tidak baik sampai Viral dan Berkembang Berita tersebut.
“Melihat Polemik ini diharapkan ada Ketegasan dari beberapa pimpinan partai terhadap kadernya, yang bisa mengambil keputusan dan langkah tegas, serta dapat diikuti oleh seluruh partai lainya terkait anggota DPRD dari partai mereka yang ada di Komisi III”, Katanya.
Mengingat pada Komisi III tersebut ada 9 (sembilan) anggota yang merupakan kader dari partai berbeda-beda dan ini tergantung pada keputusan Pimpinan Partainya.
“Selaku Pemerhati dan Pengamat, Aktivis Kami sangat sesalkan ketika mengetahui bahwa ada beberapa oknum yang diduga telah melakukan hal dan tindakan Memalukan seperti itu, Kami bersama Masyarakat akan menunggu apa tindakan yang akan diambil dari beberapa pimpinan partai terhadap kader-kadernya tersebut”, Ujar Yovi.
“Kami juga Menunggu Sikap dan Langkah Tegas Badan Kehormatan (BK) DPRD OI dalam menyelesaikan persoalan yang ada di Komisi III ini”, tambahnya.
Jelas sekali, Lanjut dikatakannya, bahwa mereka oknum yang ada di DPRD Komisi III memperlihatkan Kepribadian Kerdil dengan Menunjukkan Sikap Meminta – minta seperti Pengemis, semua tercantum jelas pada lampiran Surat Permohonan itu, nama-nama seluruh anggota Komisi III beserta Staf dengan ukuran seragam masing-masing.
Masih dikatakan Yovi, Dengan adanya Bukti Surat Permohonan serta adanya ukuran Baju para Anggota DPRD Komisi III jelas bahwasanya dan memperkuat Dugaan bahwa semua Anggota DPRD Komisi III mengetahui Masalah dan Perihal ini.
“Dan semua Harus ada Pertanggungjawaban dari Semua Anggota DPRD Komisi III dan Harapan kami kepada Pimpinan Partai dan Terkhusus BK DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk mengambil Keputusan dan Langkah Tegas”, ucap Yovi.
Mengacu pada BAB XII Pasal 25 tentang Sanksi, BK dapat menjatuhkan sanksi pada anggota DPRD jika terbukti melanggar kode etik dan atau tata tertib atas hasil verifikasi.
Sanksi yang dimaksud dalam pasal tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan hingga pemberhentian sebagai anggota (PAW).
Dengan adanya Permohonan Pembuatan Seragam ini diduga Kuat dan Telah melanggar Aturan.
“Kesemuanya ini merupakan tindakan yang mencoreng Kredibilitas dan Kepercayaan Masyarakat terhadap sebuah Lembaga Perwakilan Rakyat, yang seharusnya menjadi Contoh karena ini merupakan Lembaga Perwakilan dan Kepercayaan Rakyat”, tandasnya. (HZ)






