Pilarinformasi.com, PALI – DPC GNP Tipikor – RI Kabupaten PALI bersama masyarakat, didampingi Kepala Desa Talang Akar, meninjau langsung pekerjaan peningkatan jalan Talang Akar – batas Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Jumat, (26-09-2025)
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Cita Cipta dengan nilai kontrak Rp3.490.316.000, bersumber dari APBD Kabupaten PALI Tahun 2025. Namun, masyarakat dan DPC GNP Tipikor -RI Kabupaten PALI mempertanyakan kualitas bangunan jalan yang tengah dikerjakan.
Mario pratama sebagai ketua DPC GNP Tipikor – RI kabupaten PALI didampingi Sekretaris DPC GNP Tipikor-RI kabupatennya PALI Ajang Rohinda
Menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan standar Ia menilai kualitas bangunan belum sepadan dengan nilai kontrak yang mencapai miliaran rupiah.
“Pekerjaan ini harus benar-benar transparan dan dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan Anggaran sebesar Rp3,4 miliar itu bukan jumlah kecil, ini uang rakyat Jadi jangan sampai hasil pekerjaan terkesan asal-asalan dan juga diduga tidak menggunakan Addrigat atau hanya mengejar keuntungan semata,” tegas Mario
Mario Ia juga menambahkan, GNP Tipikor- RI Kabupaten PALI bersama masyarakat akan terus mengawal proyek tersebut hingga tuntas.
“Kami tidak ingin pembangunan di PALI hanya menjadi proyek formalitas tanpa manfaat jangka panjang Jalan ini sangat dibutuhkan masyarakat, apalagi sebagai akses penghubung antar kabupaten Jadi kualitasnya harus dijaga, jangan sampai baru beberapa bulan selesai dikerjakan sudah rusak lagi diduga pekerja ini karena kurang nya pengawasan dari dinas PU, dari itulah kontraktor bekerja amburadul, kami harap minta tolong degan bupati tugas berikan teguran dengan dinas terkait masalah jalan ini” jelasnya
“Apabila kontraktor tersebut masih tidak mengikuti aturan, kami dari DPC GNP Tipikor – RI Kabupaten PALI berharap kontraktor tersebut jangan di pakai lagi CV tersebut”, tutupnya
Sementara itu, Kepala Desa Talang Akar, Sunarto, menjelaskan bahwa pihak desa sebelumnya telah mendapat informasi terkait proyek tersebut. Menurutnya, soal mutu dan teknis pekerjaan merupakan kewenangan pihak penyedia maupun pelaksana.(Ade)






