Pilar informasi.com PALEMBANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang komisi lll inspeksi mendadak (sidak) ke Koat Coffee, Jl. Angkatan 45 Jl. Demang Lebar Daun, Lorok Pakjo, Kec. Ilir Bar. I, Palembang, Selasa (4/11/2025). Sidak ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya yang membahas dugaan pelanggaran izin bangunan dan izin usaha cafe.
Ketua komisi III DPRD kota Palembang Rubi Indiarta, S.H anggota Andreas Okdi Priantoro, S.E.Ak., S.H., Zulfikar Muharrami, Dr. Syntia Rahutami, S.T., M.Si., juga turut hadir sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Satpol PP Kota Palembang.
Rubi Indiarta menegaskan, bahwa berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, Koat Coffee terbukti beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, baik izin usaha maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami ingin memastikan kebenaran data dari hasil RDP kemarin, dan ternyata benar. Berdasarkan hasil sidak hari ini, Koat Coffee tidak memiliki satu pun izin, termasuk izin bangunan,”ungkap Rubi.
Pihaknya telah meminta Satpol PP kota Palembang segera mengambil tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami minta agar operasional Koat Coffee dihentikan sementara hingga perizinannya lengkap. Hari ini Satpol PP akan melayangkan Surat Peringatan (SP3), dan besok dijadwalkan dilakukan penyegelan,”jelas Rubi.
Diwaktu yang sama Zulfikar Muharrami angkat bicara dan menegaskan, pentingnya penegakan aturan terhadap seluruh pelaku usaha di Kota Palembang. Sehingga tidak lagi adanya pendirian usaha tak berizin.
“Kita tidak ingin ada tempat usaha yang berjalan tanpa izin. Ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga soal keadilan bagi pelaku usaha lain yang sudah patuh serta berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kita harap masyarakat juga proaktif melapor jika menemukan usaha tanpa izin,”tegas Zulfikar.
Komisi III DPRD Palembang menilai, maraknya usaha yang beroperasi tanpa izin dapat merugikan daerah karena berpotensi mengurangi penerimaan PAD dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Sidak ini, kata Rubi, menjadi bentuk nyata komitmen DPRD Palembang dalam menegakkan aturan serta mendorong terciptanya tata kelola usaha yang transparan dan tertib.
Manager Operasional Koat Coffee Wahyu P. Pradana menjelaskan, bahwa urusan perizinan sepenuhnya ditangani oleh pihak pusat.
“Untuk masalah izin, ada tim humas legal dari pusat yang mengurusnya. Saya hanya bertanggung jawab pada operasional dan hospitality area. Owner kami berada di Yogyakarta,”terang Wahyu.
(Akip)






