Cegah Masalah Sosial, Pemkab PALI Rumuskan Regulasi Ketat untuk Hiburan Malam

Pilarinformasi.com, PALI – Dalam rangka memperkuat sinergi antar instansi dan meningkatkan kewaspadaan daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati PALI, pada Senin (10/11/2025).

Rapat yang berlangsung dalam suasana kondusif tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji, SH, Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah, SH, para staf ahli, asisten, seluruh kepala OPD, unsur Forkopimda, serta para camat, Kades se-Kabupaten PALI.

Dalam keterangannya usai rapat, Wakil Bupati Iwan Tuaji mengungkapkan bahwa salah satu agenda utama pembahasan adalah mengenai pengaturan jam operasional kegiatan hiburan orgen tunggal atau orkes. Pemerintah daerah mengusulkan agar kegiatan hiburan masyarakat tersebut dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

“Ini baru tahap pembahasan awal. Keputusan final nanti akan ditetapkan oleh Bapak Bupati, apakah melalui peraturan bupati atau bentuk regulasi lain,” jelas Iwan.

Ia menilai, pembatasan waktu hiburan malam sangat penting untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah munculnya potensi gangguan sosial di masyarakat.

“Seringkali kegiatan hiburan malam memicu permasalahan seperti peredaran narkoba, pergaulan bebas, hingga keributan antarwarga. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan situasi bisa lebih aman dan terkendali,” tambahnya.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa nantinya aturan tersebut juga akan memuat ketentuan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar.
“Bagi tuan rumah atau penyelenggara hajatan yang melanggar aturan bisa dikenakan sanksi kurungan hingga enam bulan dan denda sebesar Lima puluh juta. Sedangkan bagi pemusik, alat musik akan disita dan izin pertunjukan bisa dicabut oleh pihak berwenang,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten PALI berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah antisipatif untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat di seluruh wilayah kabupaten. (Ade)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *