Pilarinformasi.com, PALI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Rapat Paripurna ke-14 rapat ke-4 dengan agenda penyampaian jawaban persetujuan anggota DPRD secara lisan serta penandatanganan persetujuan bersama terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026
Rapat yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kabupaten PALI tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, S.H., yang sekaligus menyampaikan persetujuan seluruh anggota DPRD terhadap rancangan APBD 2026
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati PALI, Asgianto ST, seluruh 30 anggota DPRD Kabupaten PALI tanpa ada yang absen, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para tamu undangan lainnya.
Dalam arahannya , Bupati PALI Asgianto ST menyoroti permasalahan penggunaan jalan perusahaan yang selama ini menjadi akses keluar masuk masyarakat umum. Ia menekankan perlunya langkah bersama antara Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dinas terkait, dan para anggota dewan untuk turun langsung ke lapangan guna mencari solusi terbaik.
“Ini adalah jalan perusahaan. Kita meminta kepada pihak perusahaan untuk menindaklanjuti masalah ini agar tidak lagi menjadi jalan keluar-masuk masyarakat umum,” tegas Bupati Asgianto.
Ia juga menyinggung soal keselamatan masyarakat yang kerap terganggu akibat penggunaan jalan tersebut, termasuk beberapa insiden kecelakaan yang terjadi.
“Kita minta solusi dari perusahaan agar kejadian kecelakaan yang dialami masyarakat tidak terulang. Jika tidak ada solusi, kita akan tinjau ulang izin perusahaan, karena keamanan masyarakat adalah yang utama,” lanjutnya.
Bupati Asgianto juga menginstruksikan Sekretaris Daerah beserta jajaran terkait untuk turun langsung ke lapangan guna mengkaji langkah hukum yang dapat diambil apabila perusahaan tidak memberikan solusi konkret.
“Saya minta Bu Sekda untuk melihat langsung kondisi di lapangan, apa sikap pemerintah yang harus kita ambil, termasuk langkah hukum yang diperlukan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tambahnya.
Dengan disepakatinya APBD 2026melalui penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten PALI, diharapkan pembangunan daerah tahun mendatang dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat Bumi Serepat Serasan. (Ade)






