Diduga Rugikan Negara 2,67 Miliar, Direktur PT Selamat Anugerah Sriwijaya Ditangkap

Pilarinformasi.com, Banyuasin – Kejaksaan Negeri Banyuasin menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 2,67 miliar, diduga tersangka HP (49) memiliki peran penting dalam dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan PT Selamat Anugerah Sriwijaya. Tersangka merupakan Direktur PT Selamat Anugerah Sriwijaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita S.H.,M.H.,melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Giovani S.H.,MH , telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumbagsel dan Jaksa dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Selasa (30/12/25).

“Atas Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka HP selaku Direktur PT Selamat Anugerah Sriwijaya di Lapas Kelas II A Kabupaten Banyuasin. Bahwa tersangka HP ini tidak melakukan pembayaran Pajak dan menyampaikan data yang tidak sesuai dari tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020”, tegas Giovani Selaku Kasi Pidsus Kejari Banyuasin.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin didampingi oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Banyuasin P Leo Jefri Candra S,S.H ketika melakukan jumpa pers menerangkan bahwa tersangka HP diduga menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

“Tersangka HP diduga telah menerbitkan faktur pajak fiktif atau faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian pendapatan negara “, ungkap Erni Yusnita.

Dalam tindakannya tersangka melanggar Pasal 39 Ayat(1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Pajak Pasal 64 Ayat(1) KUHP yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Akibat perbuatan tersangka, total kerugian pada pendapatan Negara yaitu Rp 2.677.106.683,- (Dua Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah). Kajari Banyuasin menegaskan penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap kasus tersangka secara lebih mendalam (Tian).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *