Pilar informasi.com, PALEMBANG — Penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur serta Surat Perintah Penugasan dan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, melalui Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Selatan.
Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Aula SMK Negeri 2 Palembang diikuti PPPK dari 17 kabupaten/kota. Selasa (20/1/2026).
Kepala Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Hj. Mondyaboni, SE., S. Kom., M. Si., M. Pd mengatakan, penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan dalam 2 sesi dan telah rampung seluruhnya.
“Alhamdulillah, hari ini selesai penyerahan SK PPPK Paruh Waktu beserta Surat Penugasan dilingkungan Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut dibagi 2 sesi, sebagian telah dilaksanakan Minggu lalu dan hari ini sesi terakhir,”ucap Mondyaboni.
Terdapat 4. 091 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK dan Surat Penugasan yang mana terdiri dari guru dan tenaga pendidik. Penyerahan SK tersebut diikuti dari 17 kabupaten/kota, seperti Minggu sebelumnya berjumlah 4.000 orang peserta.
Mondyaboni berpesan, para PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK dapat menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja yang telah ditandatangani.
“Kami selaku pihak Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Selatan berharap kiranya yang sudah menerima SK dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab dan memiliki intensitas kerja yang tinggi sesuai perjanjian yang telah ditandatangani,”paparnya.
Keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat mampu memperkuat layanan pendidikan di Sumatera Selatan, baik di satuan pendidikan maupun administrasi pendukung.
“Tentu ini bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat sumber daya manusia disektor pendidikan.” Tutup Mondyaboni. (Akip)







